Hakim Ultimatum Saksi Chen Tian Hua Untuk Hadir di Persidangan

by
Majelis hakim tunda lagi sidang karena saksi pelapor tidak hadir

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memperingatkan saksi Chen Tian Hua untuk hadir di persidangan Pengadilan Indonesia.

“Kalau memang ada kepentingan hukum, saksi harus stanby di Indonesia,” kata Dodong, SH, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan pemalsuan dengan terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo, dan Sumuang Manullang, Selasa (24/8/2021).

Menurut majelis hakim, pihaknya tidak mau tau saksi berada dimana saja. Yang penting perkara yang dilaporkan berjalan dan berproses di persidangan.

“Saya tidak mau tau dia di luar negeri. Yang penting perkara kita sidang di sini,” terang Dodong, SH.

Oleh karena itu, majelis hakim meminta bagi siapapun yang berkepentingan dalam persidangan musti hadir jika dipanggil.

“Makanya, siapapun yang berkepentingan harus hadir di persidangan negara kita,” kata majelis hakim.

Karena belum juga dapat hadir di persidangan, majelis hakim kembali memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

“Jadi diusahakan ya menghadirkan saksi,” pinta majelis hakim.

Pada sidang tersebut terungkap alasan tidak hadirnya saksi ke persidangan. Menurut jaksa Subhan, SH, sebab saksi tidak hadir karena alasan pandemi Covid-19, dan juga karena ada pembatasan.

“Ini ada suratnya yang mulia,” kata jaksa Subhan, SH kepada majelis hakim.

Menurut jaksa, pihaknya tetap mengupayakan kehadiran saksi ke persidangan.

“Trus kira-kira kapan saudara jaksa dapat menghadirkan saksi,” tanya majelis hakim kepada jaksa.

“Kalau kapannya ya kita upayakan pak. Tapi di sana tidak bisa keluar visa, karena pandemi juga, ada pembatasan juga, selain orang-orang yang punya izin khusus ke Indonesia,” terangnya.

Menanggapi alasan hingga membuat tidak hadirnya saksi ke persidangan, Farida Felix, SH, penasehat hukum para terdakwa menyebut semestinya saksi harus hadir ke persidangan sebagai bentuk pertanggungjawaban laporannya.

“Harus hadir sebenarnya. Itu sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas laporannya ke polisi,” kata Farida Felix kepada beritabuana.co usai sidang.

Jika tidak hadir di sidang Indonesia, menurut Farida Felix, SH, saksi tidak menghormati peradilan di Indonesia.

“Kalau tak hadir, berarti dia (saksi) tak menghormati peradilan Indonesia,” lanjut Farida Felix, SH.

Padahal, kata Farida Felix, tiap hari orang dari Negeri China datang ke Indonesia.

“Jadi Chen Tian Hua sebagai pelapor, jauh – jauh hari sudah harus hadir di persidangan kalau benar dia menghargai laporannya dan peradilan di Indonesia,” ujar Farida Felix, SH. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *