Peringati Perdagangan Budak dan Penghapusannya, Jangan Kembali Terjadi Dengan Gaya Baru

by
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Novita Wijayanti.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – 23 Agustus merupakan hari internasional untuk mengenang peristiwa Perdagangan Budak dan Penghapusannya atau yang dikenal dengan International Day for the Remembrance of the Slave Trade and its Abolition.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Novita Wijayanti berharap peringatan ini sebagai pengingat kembali oleh setiap negara di dunia, dan Indonesia khususnya untuk terus berperan aktif mencegah terulangnya kembali peristiwa kelam tersebut.

“Pemerintah dan para pemangku kepentingan agar senantiasa untuk terus memberikan perlindungan dan keamanannya kepada setiap warga negara Indonesia, terutama bagi para pekerja Indonesia yang tengah berada di luar negeri,” kata Novita saat memberikan tanggapannya, di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Seperti dikutip dalam akun resmi UNESCO, peringatan tersebut dimaksudkan untuk mengenang orang-orang yang menjadi korban perdagangan budak sekaligus memberi penghormatan kepada mereka yang telah bekerja keras untuk menghapus perdagangan budak dan perbudakan di seluruh dunia.

Menurut dia, peristiwa perbudakan atau pelanggaran terhadap kemanusiaan atau hak asasi manusia (HAM) sudah lebih dulu ditentang keras Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam prembule atau pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada alinea ke-4 maupun dalam batang tubuh UUD 1945 dan dipertegas dalam amandemen UUD 1945.

Sebagaimana ditetapkan dalam deklarasi HAM Internasional, perdagangan budak termasuk perbudakan manusia, dalam bentuk apapun ditentang secara tegas karena tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

“Indonesia sejak dulu memiliki sikap tegas atas apapun yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Bahkan, kita telah memiliki aturan perundang-undangan Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang merupakan turunan dari konstitusi dan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum Indonesia,”papar Anggota MPR RI tersebut.

“Tidak hanya itu, Indonesia pun telah melakukan sejumlah sejumlah ratifikasi atas aturan Internasional mengenai perlindungan Kemanusiaan,”tambah legislator kelahiran Cilacap, Jawa Tengah ini.

Dalam kesempatannya itu, Novita pun mengingatkan bahwa Pemerintah dan semua elemen terkait lainnya, baik korporasi maupun masyarakat untuk memberikan perhatiannya pada isu upaya pencegahan terkait perbudakan modern atau modern slavery.

“Negara harus concern terhadap isu perbudakan modern, sebagai upaya dalam memberikan jaminan perlindungan bagi warga negaranya, jangan sampai perbudakan justru kembali terjadi dengan gaya atau cara baru,”pungkas anggota Komisi V DPR RI itu.

Seperti diketahui, Hari Internasional untuk Peringatan Perdagangan Budak dan Penghapusannya pertama kali dirayakan pada 1998 di sejumlah negara yang paling terdampak atas praktek perdagangan budak, seperti Haiti dan Senegal. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *