Tuding Pimpinan MPR Berbohong Soal PPHN, Junimart Girsang Justru Sindir Benny Harman ‘Kudet’

by
Anggota F-PDIP MPR RI, Junimart Girsang.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pernyataan politisi Partai Demokrat, Benny K Harman yang menuding Ketua MPR RI Bambang Soesatyo telah melakukan pembohongan publik, terkait soal perubahan atau amandemen terbatas UUD 1945 untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), dinilai sebagai upaya manipulasi logika publik karena mengklaim kalau di DPR belum pernah ada pembahasan soal PPHN.

Penilaian ini disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan MPR RI Junimart Girsang melalui keterangan pers tertulisnya, Kamis (19/8/2021).

Junimart mengatakan, Benny Harman kurang cermat dalam mencerna pidato Ketua MPR RI tentang PPHN yang disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2021, sehingga menuding Pimpinan MPR melakukan kebohongan publik.

“Jika dicerna dengan seksama, pidato Ketua MPR itu sangat jelas dan jernih, menekankan pentingnya PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan. Sebagaimana direkomendasikan oleh MPR RI periode 2009-2014 dan MPR RI periode 2014-2019,” terangnya.

Selain itu, lanjut Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini, berdasarkan survei MPR masa jabatan 2014-2019, mayoritas publik (sebanyak 81,5 persen) menyambut positif wacana reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional ‘model GBHN’, yang kini disebut dengan nomenklatur PPHN. Dorongan sangat kuat juga datang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor Indonesia, Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial (HIPIIS), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Keagamaan mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu.

“Justru tampaknya Benny tengah melakukan manipulasi logika publik, karena mengklaim tidak pernah ada pembahasan PPHN di DPR. Entah apakah Benny yang tidak pernah ikut rapat pembahasan PPHN atau ‘kudet’ alias kurang update,” sindir Junimart.

Dia menjelaskan, PPHN telah dibahas oleh anggota DPR RI lintas fraksi dan kelompok DPD RI di Badan Pengkajian MPR RI yang dipimpin mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat dari F-PDIP. Bahkan, Badan Pengkajian MPR RI juga telah merekomendasikan kepada Pimpinan MPR RI dalam rapat gabungan tanggal 18 Januari 202,1 mengenai bentuk yang tepat dalam PPHN, yakni melalui Ketetapan (Tap) MPR RI, dengan terlebih dahulu melakukan amandemen terbatas terhadap konstitusi.

“Amandemen tersebut untuk menambah masing-masing 1 ayat di Pasal 3 tentang Kewenangan MPR, sehingga dapat menetapkan PPHN dan Pasal 23 tentang Kewenangan DPR yang bisa mengembalikan RAPBN manakala tidak sesuai PPHN,” jelasnya.

Memang diakui Junimart, proses menuju amandemen masih panjang dan harus mengacu pada tata cara seta mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Ditambah lagi saat ini, MPR RI periode 2019-2024 sedang bekerja atau menyusun draff PPHN.

“Sesuai dasar rekomendasi MPR di dua periode sebelumnya, MPR periode 2019-2024, diharapkan dapat mendorong PPHN dengan payung hukum yang lebih kuat. Agar seluruh kepentingan politik bisa patuh menjalankannya. Sekaligus agar PPHN tidak bisa diterpedo dengan Peraturan Perundang-undangan (Perppu),” ujarnya.

Arus besar inilah, menurut Junimart, yang harus direspon oleh MPR. Bahwa nanti pada saatnya, apakah akan dilakukan amandemen terbatas untuk mengakomodir arus besar tersebut, ataukah justru kembali seperti dulu lagi oleh Undang-Undang, sangat tergantung pada dinamika politik yang ada.

“Tetapi itu sangat tergantung pada stakeholders di Parlemen, yaitu para pimpinan partai politik, kelompok DPD, para cendekiawan, para akademisi, para praktisi yang dapat mewujudkan itu semua,” terang Junimart.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari F-Demokrat, Benny K Harman menyebut pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soetsatyo soal amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 baru sekedar pernyataan pribadi. Bahkan dia menuding Bamsoet sapaan akrab politisi Partai Golkar itu, telah melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan soal PPHN di tingkat DPR RI. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *