Soal Amandemen UUD, Wakil Ketua MPR: Masih Dilakukan Kajian Mendalam

by
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat, Syarif Hasan.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menegaskan bahwa MPR RI belum memutuskan apapun tentang Amandemen UUD NRI 1945, termasuk rencana amandemen terbatas terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurutnya, rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian yang dalam dan belum ada keputusan apapun dari fraksi-fraksi MPR RI dan MPR RI pun belum ada keputusan final terkait amandemen terbatas tersebut.

“Pengkajian dilakukan untuk mengetahui apakah PPHN yang dibutuhkan tersebut perlu untuk diperkuat melalui amandemen atau tidak perlu melakukan amandemen saat ini. Atau cukup dengan penguatan UU RPJPN dan UU Sistim Perencanaan  Pembangunan Nasional sebagai payung hukum rencana pembangunan nasional. Begitupun pengaruhnya terhadap sistim ketatanegaraan Indonesial,” ungkap  Syarief Hasan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/8/2021).

Apalagi, lanjut politisi Partai Demokrat itu, Amandemen UUD NRI Tahun 1945 berpotensi melebar pada pembahasan lain yang saat ini belum diperlukan antara lain periodesasi jabatan Presiden/ Wakil Presiden (Wapres) dan sebagainya, sekalipun tata cara Amandemen sudah diatur dalam UUD Pasal 37 ayat 1 dan 2. 

“Kajian bersama dilakukan  dengan melibatkan para akademisi, stakeholder terkait, dan organisasi masyarakat lainnya agar MPR  mendapatkan masukan maksimal dan bahwa apabila wacana Amandemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan apakah akan meluas dan dapat terkontrol,” ungkap Syarief.

Wakil Ketua MPR yang mengkoordinatori bidang Pengkajian Ketatanegaraan ini menyebut, para akademisi dan masyarakat melihat ada potensi perubahan yang berlebihan ketika dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945.

“Masyarakat mengkhawatirkan amandemen UUD NRI 1945 seperti membuka kotak Pandora sebagaimana yang pernah disampaikan Presiden Jokowi. Tidak ada jaminan bahwa amandemen UUD NRI 1945 tidak akan  melebar kemana-mana,” katanya lagi.

Ia juga menceritakan masukan-masukan yang didapatkan dari para civitas akademika di berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang didatangi MPR RI 

dalam program Focus Group Diskusi/FGD banyak masukan yang menyatakan PPHN belum perlu dihadirkan hari ini.

“Sebagian besar sivitas akademika perguruan tinggi di berbagai wilayah yang kami datangi lewat program FGD MPR RI dan banyak masukan yang menyatakan PPHN belum perlu dihadirkan hari ini, sebab kita sudah memiliki RPJPN yang memuat rancangan pembangunan yang berkelanjutan,” benernya.

Syarief Hasan menilai, dari masukan akademisi di berbagai perguruan tinggi, RPJPN yang dikukuhkan dalam UU No. 17 Tahun 2007 sudah cukup menjadi landasan untuk pembangunan yang berkelanjutan.

“Kita hanya perlu melakukan penguatan sehingga RPJPN tersebut dilaksanakan konsisten dan berkesinambungan pada setiap era kepemimpinan,” ungkap Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menegaskan, Pimpinan MPR RI akan melibatkan seluruh masyarakat dalam pembahasan berbagai isu strategis ketatanegaraan Indonesia.

“Semua masyarakat, khususnya akademisi akan terus di libatkan untuk memberikan kritikan, masukan, dan saran dalam pembahasan isu-isu ketatanegaraan. Kami dari Partai Demokrat akan mengawal aspirasi rakyat Indonesia,” tutup Syarief. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *