Terdakwa Alex Wijaya Sebut Pinjaman Uang dari Korban Buat Operasional Perusahan

by
Terdakwa Alex Wijaya memberikan keterangan di muka sidang PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meilani dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa.

Dalam persidangan, Alex Wijaya menegaskan pinjaman uang dari korban Netty Malini diperuntukkan buat biaya operasional yang digunakan untuk kebutuhan perusahaan.

“Misalnya untuk bayar cicilan kendaraan, bunga. Bahkan bayar PLN yang tidak bisa ditunda,” kata terdakwa Alex Wijaya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang diketuai Tumpanuli Marbun, SH, Senin (16/8/2021)

Terealisasinya pinjaman uang tersebut, lanjut terdakwa Alex Wijaya yang didampingi pengacaranya yakni VMF Dwi Rudatiyani, SH; Efendi Lod Simanjuntak, SH; dan Johan Pratama Putra, SH,
karena adanya hubungan “spesial” antara dia dengan korban. Rasa percaya kemudian timbul.

Di pertengahan Januari 2014, terang terdakwa, ia bercerita kepada korban ada kebutuhan perusahaan.

“Saya sampaikan saat itu, perusahaan butuh uang,” terangnya.

Lalu korban menawarkan kepada terdakwa sambil berujar, “daripada saya taroh di bank, bunganya kecil”.

Lalu terdakwa menjawab, “boleh aja”.

Yang selanjutnya mereka sepakat secara lisan dengan bunga 2 persen. Tapi kemudian berubah menjadi 1 persen dengan bukti surat dari pengacara korban ke terdakwa.

“Melalui lawyernya kirim surat isinya bunga pinjaman jadi 1 persen. Itu kita sepakati. Buktinya di PKPU 1 persen,” ujarnya.

Disampaikannya lagi, pinjam meminjam itu antara perusahaan dengan korban. Namun melalui terdakwa karena ada hubungan “spesial’.

“Saat kepailitan, korban mengajukan tagihannya ke perushaan (PT Innovac),” katanya.

Saat itu, terang terdakwa, korban mengajukan tagihannya kepada perusahaan sebesar Rp 22 miliar, dan kepada pribadi terdakwa Rp 6 miliar lebih.

Sementara peristiwa kepailitan PT Innovac, diutarakan terdakwa, awalnya korban setuju setelah terdakwa memberitahukan kepada korban kondisi perusahaan.

“Karena utang ada di perusahaan, nanti kalau dilelang (PT Innovac) utangnya bisa dibayar,” terang terdakwa.

Terkait dengan permohonan terdakwa mempailitkan perusahaannya setelah Maybank memohon pailit atas PT Innovac, menurut terdakwa merupakan niatnya sendiri.

“Inisiatif sendiri supaya diberi kesempatan untuk restrukturisasi. Dan sebagai syarat perbankan juga. Kalau ga, disikat. Ya udah, saya buru-buru,” katanya.

Selain itu, terdakwa mengaku pernah bertemu dengan korban sekali di Bank BCA terkait dengan pinjam meminjam tanpa melibatkan orang lain.

“Apakah terkait pinjam meminjam,” tanya VMF Dwi Rudatiyani, SH kepada terdakwa Alex Wijaya, dan dijawab, “ya”.

“Bukan investasi,” tanya pengacara terdakwa kemudian. “Bukan,” jawab terdakwa.

Bantah Ancam Korban

Terkait dugaan ancaman terdakwa kepada korban seperti yang disebut dalam dakwaan, terdakwa membantah dengan keras.

“Imposible – lah (mustahil). Gimana orang pacaran mengancam, wong tiap hari ketemu. Apa yang mau saya ancam,” terangnya.

Terkait dengan keterangan terdakwa Alex Wijaya, pihak korban belum dapat memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *