Mekanisme Perdagangan Karbon yang Dikembangkan Bekerjasama dengan World Bank adalah Mekanisme “Cap-and-Trade”

by
Menteri LHK Siti Nurbaya dalam Meeting World Bank dengan Menteri LHK dan 4 Wamen.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penanganan pengembangan mekanisme ekonomi karbon terus dilakukan. Mekanisme perdagangan karbon yang didorong untuk dapat dikembangkan ini bekerjasama dengan World Bank adalah mekanisme cap and trade atau batasi dan dagangkan.

Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam acara Meeting World Bank bersama 4 Wakil Menteri dengan World Bank Country Director Indonesia, Satu Kahkonen dan Expert Senior World Bank, pada Kamis (5/8/2021) malam.

Menteri Siti menjelaskan bahwa sistem ini bernama lengkap “emission trading system” atau sistem perdagangan emisi. Sistem ini umumnya diterapkan dalam pasar karbon wajib karena untuk sistem ini diperlukan pembatasan emisi gas rumah kaca pada pihak-pihak peserta pasar.

“Perdagangan karbon diupayakan untuk memenuhi komitmen Indonesia kepada masyarakat internasional sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang telah diratifikasi, untuk pencapaian target NDC (Nationally Determined Contribution), hingga mencapai 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030,” jelasnya.

Siti juga menjelaskan tentang carbon tax yang sedang disusun dalam rencana kerja Kementerian Keuangan (Kemkeu), khususnya Badan Kebijakan Fiskal, dimana World Bank juga merespons dan telah mengikuti perkembangannya. Pengaturan tentang carbon pricing dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi instrumen NDC dan NEK Indonesia yang dapat mendukung upaya pencapaian target NDC.

Selain itu, memberikan bimbingan tentang administrasi NEK, menyediakan koridor untuk reorganisasi kegiatan NEK (termasuk CDM, JCM, perdagangan karbon, dan lain lain), memberikan pilihan insentif bagi pemangku kepentingan yang berperilaku baik, terutama dalam pengelolaan perubahan iklim, memberikan dasar hukum untuk penerapan instrumen pembiayaan lingkungan yang inovatif, serta mendukung kinerja kegiatan usaha berwawasan lingkungan dalam penerapan instrumen keuangan seperti Obligasi, SUKUK, blended finance, dan lain sebagainya.

“Pengaturan itu sangat penting untuk menjaga dan melindungi berbagai inisiatif yang berkembang secara benar dan tidak sesat mengingat sudah banyak kegiatan atau inisiatif dan partisipasi masyarakat termasuk dunia usaha dan civil society organization,” ujarnya.

Belajar dari pengalaman negara lain dan keahlian Bank Dunia dalam mendukung negara lain mengembangkan sistem perdagangan karbon, pihaknya merasa sangat terhormat dapat bekerja sama dengan Bank Dunia melalui kerja sama yang panjang untuk mencapai tujuan tersebut.

“Saya juga menghargai prinsip-prinsip yang ditekankan Ibu Satu tentang inisitaif, ownership dan bahkan saya menghargai kerja dan data yang nyata, bukan kerja modis atau fakta figuratif yang bisa menyesatkan. Indonesia ingin konsisten, we do what we say and we say what we do,” tambah Menteri Siti.

Pihak World Bank yang dipimpin oleh Satu Kahkonen, sangat mengapresiasi, serta siap mendukung program-program pembangunan di Indonesia termasuk dalam pengurangan emisi karbon. Bahkan, World Bank siap membantu melalu dukungan pendanaan untuk memperkuat kapasitas, dan dampingan teknis para ahli.

Dalam pertemuan Menteri LHK Siti Nurbaya bersama Wamen LHK Aloe Dohong, Wamenlu Mahendra Siregar, Wamen BUMN Mansury, dan Wamenkeu (diwakili), serta Eselon I dari Kemke Marves, Kemenko Ekonomi dan National Focal Point atau NFP UNFCCC Indonesia dengan World Bank Country Director Indonesia. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *