Pengamat Sarankan Penunjukan Sekjen DPR Komisaris BUMN Dibatalkan

by
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menegaskan, penunjukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar sebagai komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia harus dibatalkan.

“Ada aturan Menteri BUMN yang dibuat di era Presiden SBY melarang rangkap jabatan. Tak boleh rangkap-rangkap jabatan,” kata Trubus menjawab beritabuana.co di Jakarta, Kamis (22/7/3031).

Seperti diketahui, Sekjen DPR RI Indra Iskandar ditunjuk menjadi komisaris PT BKI. Ini adalah sebuah perusahaan di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak mengkelas kan kapal niaga berbendera Indonesia. Dalam tugasnya, KBI menggolongkan kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin, dan listrik kapal dengan tujuan memberikan salah satu penilaian atas laik laut kapal tersebut berlayar.

Penunjukan Indra ini menuai kontroversi. Pasalnya,  pria kelahiran Jakarta 14 November 1966 ini masih menjabat sebagai Sekjen DPR dengan pangkat/golongan eselon 1 . Artinya, Indra akan merangkap jabatan.

Indra sendiri mengatakan, tak ada larangan menjabat komisaris PT BKI seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/2029 soal persyaratan anggota dewan komisaris dan dewan pengawas. PNS atau ASN kata Indra tidak dilarang menjadi komisaris atau penasehat direksi.

Namun Trubus melihat ada yang dilanggar atas  penunjukan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai komisaris BUMN.

“Ada itu diatur di peraturan menteri BUMN, tak boleh itu rangkap-rangkap jabatan sebagai komisaris,” kata dosen di Universitas Trisakti Jakarta ini.

Dia pun menyatakan, di era pemerintahan saat ini justru banyak yang rangkap-rangkap jabatan. Itu juga sebabnya menurut Trubus, BUMN tidak maju-maju karena menanggung beban yang berat. Memang kata dia lagi, soal rangkap jabatan ini tak diatur dalam UU ASN, tetapi diatur pada turunan UU itu sendiri, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP).

“Kalau tidak salah diatur di era pak SBY presiden,” katanya tanpa merinci.

Karena itu, Trubus mengatakan tidak boleh Sekjen DPR merangkap komisaris BUMN dan  supaya penunjukan  Indra Iskandar sebagai komisaris PT BKI dibatalkan saja, dan disebut juga penunjukan tersebut lebih bersifat politis.

“Kalau mau dibongkar, banyak sekali sekarang ini aturan yang ditabrak-tabrak,” katanya.

Trubus menyarankan sebaiknya Indra Iskandar fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Sekjen DPR RI.

“Sekjen DPR kan tugasnya banyak, dan supaya DPR semakin baik ke depan, Sekjennya tidak merangkap jabatan,” imbuhnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *