Cegah Lajunya Penularan COVID-19, Menag Imbau Masyarakat Tidak Mudik

by
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik pada momen Idul Adha tahun 2021. Hal ini untuk menekan lajunya penularan COVID-19.

“Kementerian Agama (Kemenag) akan berkoordinasi dengan ormas Islam yang ada di Tanah Air, NU, Muhammadiyah, MUI, dan Ormas Islam lainnya, untuk bersama menghimbau masyarakat,” kata Menag dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), melalui konferensi video, Jumat (16/07/2021).

“Kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran virus COVID-19 ini. Segera sore ini kita akan segera lakukan koordinasi dan mudah-mudahan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat,” katanya lagi.

Lebih lanjut Yaqut menyampaikan, sebagai pedoman dalam pelaksanaan Idul Adha dan Kurban di masa pandemi, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Saya ingin mengingatkan kepada umat Islam khususnya, yang sebentar lagi akan menyelenggarakan peringatan Idul Adha. Kementerian Agama sudah menerbitkan peraturan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Iduladha,” ujarnya.

Dijelaskan Menag, ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE tersebut, yakni:

1. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.

2. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Idul Adha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.

3. Mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban yang sesuai dengan syariat Islam dan penerapan protokol kesehatan.

Menutup keterangan persnya, Menag menyampaikan aturan yang ditetapkan pemerintah tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Untuk itu ia, meminta masyarakat untuk mematuhi ketentuan tersebut. (Kds)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *