Mall dan Rumah Ibadah di Kota Kupang Ditutup Sementara

by
Wali Kota Kupang, Jefry Riwu Kore

BERITABUANA.CO, KUPANG – Aktivitas Mall dan Rumah Ibadah seperti Gereja, Masjid, Mushola, Pura, Vihara, Klenteng untuk sementara waktu ditutup, terkait perpanjangan penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Kupang.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Walikota Kupang Nomor 037/ HK.443.1/VI/2021, tanggal 22 Juni 2021, yang berlaku sejak 5 – 21 Juli mendatang.

Penutupan sementara juga diberlakukan di fasilitas umum lainnya, seperti Taman Umum, Tempat Wisata, Pub Karoke, Pijat Tradisional (Pitrad), Tempat Hiburan, Sarana Olah Raga dan area publik lainnya.

Dalam Surat Edaran yang diterima beritabuana.co, Selasa (6/7/2021) penegasan juga diberikan khusus dalam peristiwa kedukaan, agar dapat segera dilakukan penguburan dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat, dan menghindari kegiatan ikutan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Masyarakat juga dilarang untuk menyelenggarakan pesta dan syukuran seperti nikah, ulang tahun, wisuda, Sambut Baru, Sidi, Baptisan, Khitanan, arisan, dan kegiatan seremonial sejenis lainnya.

Surat Edaran Wali Kota Kupang juga mengatur dan membatasi kapasitas penumpang untuk transportasi umum, maksimal 70 Persen dari kapasitas muat kendaraan dan wajib memakai masker, serta mentaati Prokes lainnya bagi sopir, awak dan/atau penumpang.

Sedangkan kegiatan Pasar Tradisional dan sejenisnya, dengan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WITA, dengan penerapan Prokes yang ketat, dan Pengelola/Penanggung Jawab Pasar wajib menyiapkan tempat mencuci tangan di pintu masuk. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *