BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Freddy Harris mengatakan, terkait perdebatan menganai hak cipta, khususnya soal copyright atau copyleft, rezim yang kita anut saat ini adalah rezim ekonomi, artinya kita mengakui dan sudah menyusun Undang-Undang (UU) tentang Hak Cipta.
“Tapi, apabila kita mau melepas sisi ekonomi dari hak cipta itu atau copyleft, ya dilepaskan silakan, tapi negara melindungi sisi ekonomi,” ujar Freedy Harris dalam sarasehan Perhimpunan Penulis Satupena, bertema “HKI: Copyright atau Copyleft” yang digelar secara daring pada akhir pekan ini.
Sarasehan yang dipandu novelis Achmad Fuadi ini menghadirkan, Konsultan Kreatif dan Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia, Chandra Darusman, wartawan senior dan komisaris Tempo Media, Bambang Harimurti, serta novelis Okky Madasari ini dalam rangka menyongsong Kongres Satupena yang akan diselenggarakan Agustus mendatang.
Lebih lanjut Freddy Harris mengatakan, dunia saata ini sangat dinamis, kita sudah terikat dengan berbagai perjanjian yang menghargai hak cipta dan menghargai hak intelektual atau seperti China di masa lalu yang membajak karya pihak lain.
“Tapi saat ini China berubah, sudah menghargai UU Hak Cipta, termasuk UU disain industrinya sudah kuat,” katanya.
Dikatakan Freddy, kita menggunakan rezim hak cipta, karena itu kita ikuti, demi melindungi hak ekonomi.
“Yang hanya bisa dilakukan atau copyleft adalah hak ekonominya saja, hak ciptanya tidak bisa. Contoh buku karya Ok Madasari sampai kapanpun karya dia, hanya saja penjualan dan lainnya beda.Sampai hari ini copyleft hanya 0,1 persen, jadi kecil dan tidak bisa berkembang,” ujarnya.
Ditegaskan Freddy, pemerintah jelas melindungi semua hasil kreativitas. Sedangkan hak moral tidak bisa dihapus. Di sebutkan pula pihaknya sepakat bahwa kita kuat dalam kretivitas dan ini keunggulan kita.
“Jadi, kita tingga pilih saja mau copyright atau copyleft. Yang jelas kita ingin melindungi hak moral dengan copyright,” tutup Dirjen HKI Kemkumham. (Ery)
Sementara itu Konsultan Kreatif dan Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia (FAMI), Chandra Darusman menyinggung sejarah lahirnya hak cipta dan polemik copyright dan copyleft.
“Saya secara kemasyarakat setuju, kedua hal itu bisa hidup berdampingan, hanya saja kubu satu agak genit dan overacting danmembuat ketersinggungan,” kata dia.
Chandra yang selama ini dikenal juga sebagai musisi mengatakan, topik sarasehan Satupena ini sangat relevan karena menyangkut hak intelektual dalam kaitan industri yang berkembang saat ini.
Hak Kekayaan Intelektual itu menurutnya terdiri atas Hak Industraial dan Hak Cipta.Hak industrial terdiri atas hak paten, merek, indikasi geografis, desain, rahasia dagang (formula).
“Nah, yang kita bahas di sini menyangkut bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan sebagai hak cipta (ekspresi),” katanya.
Hak cipta juga middle way, Indonesia menggunakan istilah hak cipta tahun 1982 untuk menjadi kompromi atas dua mazhab.
“Karena copy right bersifat territorial, maka ada pembajakan di luar negeri kemudian muncul kesepakatan atau Berne Convention 1886 diprakarsai oleh ALAI atau Asosiasi Penulis yang diketuai oleh Vivtor Hugo. Di Berne Convenstion pun tidak disebut Copyright,” ujar Chandra menyinggung hak cipta.
Dikatakan, AS mencari keseimbangan antara copy right dan copyleft. Ada juga yang sangat fanatik, harus dihilangkan dimuka bumi copyright itu. Juga ada partai di swedia yang menginginkan agar copyright dihilangkan.
“Saya agak setuju kadang-kadang copyright atau authors right agak overacting. Seumur hidup plus 50 tahun hak cipta. Bakan di AS, 100 tahun, itu overacting, karena ada kepentingan ekonomi yang besar di situ,” katanya.
Bagaimana Indonesia? Chandra menjelaskan, Indonesia pernah left copy,bukan copyright, tidak menghargai hak ciptaPada 1958, Indonesia keluar dari Bern Convention. Selama 28 tahun Indonesia tidakenghargai hak cipta agar inteletual bisa berkarya tanpa membayar royalty.
Tahun 1996, kita kembali menghargai hak cipta. Kita hars jujur, kontribusi industri yang menghargai hak cipta, menjadi lokomotif dari pembangunan ekonomi Indonesia, karena pertumbuhannya di atas rata-rata pertumbuhan nasional. Dari hak cipta berkembang inovasi, kita punya potensi. Karena bakat dan kreativitas kita sangat bagus. Kita harus mengandalkan SDM yang kreatif dan memiliki nilai tambah tinggi.
“Kesimpulannya, sampai kapanpun, copy right dan copy left akan sangat eksis dalam dunia yang terus berkembang. Kabar baiknya hak cipta bukan monopoli hak absolut, karena dalam UU Hak Cipta ada pembatasan-pembatasan demi kepentingan umum tanpa merugikan kreator, inilah keseimbangan antara copyright dan authors right,” tuturnya.
Kontrol Kreasi di Tangan Kreator
Lain lagi pandangan novelis Okky Madasari. Dia mengatakan, ketika bicara soal copyright dan copyleft seharusny menempatkan kontrol sebuah kreasi di tangan kreator.
“Keputusan kreatornya yang menentukan apakah di akana gunakan cara konvensional (hanya bisa dipiblikasi dijual dan sebagainya) atau memilih cara ala copyleft di mana seseorang mendistribusikan dan membaca denga bebas,” ujarnya.
Diungkapkan, pada Desember 2019, Oky menerbitkan buku “Genealogi Sastra Indonesia: Kapitalisme, Islam, Dan Sastra Perlawanan” dan sengaja mempublikasikan karya secara bebas.
“Saya sadar dan bahwa keuntungan ekonomi tidak sebatas hanya soal uang, tapi kita ingin dapat benefit lain. Tapi saya ingin buku itu banyak dibaca dan didiskusikan banyak orang. Bahkan menjualnya Ketika saya melakukan itu, dampaknya luar biasa, meski bukan popular, didiskusikan banyak orang, termasuk komunitas di kampung, jika konvensional membeli akan berat,” paparnya.
Menurut Okky, Ada tiga hal yang perlu diperhatikan semua pihak, terutama pemerintah yakni pembajakan, plagiasi dan silent sing. Pembajakan tidak bisa diselesaikan oleh 1-2 penulis di sosmed, tapi ini sistemik. Indonesia punya hokum tapi masih ada pembajakan. Bahkan ada pusat pembajakan yangsecara bebas menerbitkanbuku-buku orang. Ini catatan besar bagi penerbit karena punya power dan penulis sudah menyerahkan haknya, maka penerbit bersama pemerintah harus memperjuangkan atas pembajakan, bukan sekedar lip service.
Tentang plagiasi, jelais ii pelanggaran terhadap copy right katanya. Kesadara ata plagiasi belum disadari oleh masyarakat Indonesia, termasuk ada tempat wisata yang meniru di tempat lain. Penulis sendiri juga belum menyadari adanya plagiasi, misalkan dia mencantumkan nama atas karya siswa penulis atau siapa.
Bagaimana mencegah pembajakan menurut Okky, Ini clear. Pembajakan ini tidak bisa diterima, apapun alasannya, teknologi tidak bisa jadi alasan. Kominfo bisa melakukan langkah tegas, menutup pdf illegal.
“Selama ini kominfo bisa melakukan pencegahan pornografi, kok gak bisa hal hal yang terkiat dengan hak cipta. Ada UU yang jelas yakni UU Hak Cipta. Yang tidak jelas adalah penegakan hukumnya. Polisi punya divisi cyber, harusnya juga bisa melakukan pemantauan website yang menyebarluaskan pdf illegal,” ujarnya.
Sedangkan wartawan senior Bambang Harimurti menjelaskan kenapa copyright dibuat. Istilah copyleft tidak sepenuhnya benar, karena sebenarnya copyleft bagian dari copyright. Copyleft diciptakan oleh ahli software, Richard Stallman yang jengkel karena public domain yang diberikan kpada perusahaan symbolic untuk dikembangkan, malah kemudian didaftarkan sebagai copyright milik perusahana tersebut. Orang ini dibantu malah ambil keuntungan komersial. Ini bukan cerita baru, banyak penyalahgunaan copy right, bukan inovatornya tapi korporasi. Dengan secara licik mengambil keuntungan
Dijelaskan Bambang, Copyright itu adalah hak untuk menyalin, maka copy left lebih pada hak untuk mendokumentasi dan memodifikasi.
“Copyleft secara hukum masih memanfaatkan dari bagian copyright tapi dia melepaskan sebagaian hak ekonomi secara bersyarat agar inovasi berkembang. Tapi copyright jadi problem ketika muncul teknologi industri. Pembuat program jika membuat program, akan terkendala, karena pekerjaan software kolabolartif, bukan individu,” katanya.
Hak ekonomi copylesft dimaksudakan untuk memberi insentif ekonomi pada innovator/pencipta pada praktiknya kerap dibajak korporasi atau pemalak intelektual alias patent troll. Lalu, Jalan tengah? Yang disebut copyleft bermacam-macam, salah sataunya creative commons semacam kata bill gates, dunia semakin lama harus kombinasi dan berkoporasi dan dibagian lain bersaing secara ketat.
Penemuan mesin mekanik melahirkan ha katas paten yang berkembang menjadi hak cipta. Perkembangan teknologi komunikasi melahirkan copyleft dan industry 4.0. memperkuat copyleft menjadi creative commons. Semua hak diciptakan untuk melindungi hak public atas inovasi melalui penyeimbangan kepentingan public dan inovatornya.mencegah balik tragedy of the commons maupun the tragedy of anti-commons. (Jimmy)







