Lumajang Terapkan Aturan PPKM Darurat: Tempat Ibadah dan Wisata Tutup Sementara, Serta Pembelajaran Dilakukan Online

by

BERITABUANA.CO, LUMAJANG– Pemerintah Kabupaten Lumajang ikut menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM darurat diambil karena penyebaran Covid-19 di Lumajang yang cukup tinggi

Selama PPKM Darurat berlaku sejak 3-20 Juli 2021, sejumlah aturan pembatasan publik di tempat umum akan diberlakukan

Hal tersebut disampaikan Bupati Lumajang Thoriqul Haq dalam jumpa pers di lobi Pemkab Lumajang Kamis kemarin.

Cak Thoriq begitu biasa disapa lalu memaparkan batasan PPKM Darurat yang dilakukan. Pertama terkait sektor non essensial yang meliputi pelayanan keuanagan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor. Di sektor tersebut, dilakukan Work From Home 100 persen.

Yang sektor essensial karyawan diperbolehkan untuk bekerja dari kantor (work from office/WFO) dengan catatan maksimal 50 persen.

Kedua, terkait sektor kritikal yang meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik,transportasi, industri makanan-minuman, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Dalam hal ini, WFO boleh dilakukan 100 persen asalkan dengan protokol kesehatan ketat.

Untuk kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan secara online atau daring dan tidak ada tatap muka.

Selanjutnya, sejumlah aturan lain juga diberlakukan terkait PPKM darurat seperti pada jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko klontong, swalayan yang hanya boleh sampai dengan pukul 20.00 WIB. Aturan lainnya penjual tetap mengatur pengunjung sejumlah 50 persen.

“Untuk Apotek boleh buka 24 jam,” ujar Bupati dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sementara itu, terkait kegiatan jual beli makan dan minuman di tempat umum wajib take away (bungkus) seperti di rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan.

Bahkan, selama aturan PPKM Darurat berlangsung, seluruh tempat ibadah untuk sementara ditutup. Tak hanya itu, tempat wisata juga tutup.

“Transportasi umum maksimal 70 persen. Resepsi pernikahan maksimal 30 orang, bukan persen ya, maksimal 30 orang,” tutup Cak Thoriq. (006)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *