Sinergi KPLP, Ditpolair dan TNI-AL Perkuat Penegakan Hukum di Laut

by
Direktur KPLP Ditjen Hubla Kemenhub, Ahmad (tengah) mengepalkan tangan secara bersama menandai kerjasama dengan Ditpolair dan TNI-AL bersinergi dalam upaya penegakan hukum di perairan Indonesia.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk meningkatan efektivitas pelaksanaan fungsi pendampingan hukum dan penunjukan ahli di bidang pelayaran yang dalam implementasinya di lapangan tak lepas dari kerjasama dan koordinasi bersama TNI AL dan juga Polair.

Direktur KPLP, Ahmad saat membuka acara.penyuluhan pedoman tata cara pendampingan hukum dan penunjukan ahli bidang pelayaran dengan narasumber dari TNI AL, Polair dan Perhimpunan Advokat serta Biro Hukum Kemenhub di Jakarta, Selasa (23/6/2021) mengatakan tujuan lain dari pelaksanaan penyuluhan pedoman tata cara pendampingan hukum dan penunjukan ahli di bidang pelayaran adalah mempererat sinergitas antara Kepolisian Republik Indonesia, TNI AL dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam proses penegakan hukum di bidang pelayaran.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa baru baru ini telah di tetapkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran, dan pada saat ini sedang dipersiapkan peraturan, Peraturan Menteri Perhubungan yang menjadi peraturan turunannya. Diharapkan para peserta mengikuti perkembangan regulasi tersebut dan memahaminya sehingga dalam pemberian keterangan sebagai ahli sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini,” jelas Ahmad.

Ahmad mengungkapkan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah diatur bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum kepada ASN yang menghadapi perkara terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam pasal 92 dan pasal 106.

Disebutkan, pelaksanaan fungsi advokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan, pada pasal 388 dan 389 yang menyatakan “salah satu tugas dan fungsi Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yaitu melaksanakan penegakan hukum dan advokasi di bidang pelayaran”.

Dan saat ini, jelas Ahmad, KPLP telah menginisiasi pembentukan peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor hk .205/2/10/djpl/19 tentang tata cara pendampingan hukum dan penunjukan ahli di bidang pelayaran yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada ASN di lingkungan direktorat jenderal perhubungan laut dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan.

“Berdasarkan rekapitulasi data pada tahun 2021 sampai dengan bulan juni 2021, tercatat sebanyak 28 permintaan keterangan ahli di bidang pelayaran dari instansi Polri dan TNI AL,” ujarnya.

Dikatakan, adapun hasil evaluasi terhadap permohonan ahli dan permohonan pendampingan hukum adalah penunjukan ahli terkait dengan tindak pidana di bidang pelayaran berupa pelanggaran pasal 302 dan pasal 323 undang-undang pelayaran dan pendampingan hukum sebagai saksi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesyahbandaran, khususnya terkait dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Sebagai informasi, tambah Ahmad, peserta kegiatan penyuluhan ini terdiri dari perwakilan dari Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dan kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai.

Acara diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan seluruh peserta sebelumnya telah melakukan test PCR dan dinyatakan negatif Covid-19. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *