Saksi Finy Fong Sebut Excavator yang Dibeli dari PT Indotruck Utama Belum Diterima Terdakwa

by
Saksi Finy Fong memberikan keterangan di sidang PN Jakarta Selatan sekaligus dikonfrontir dengan Susilo

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty kembali di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini Finy Fong yang merupakan istri terdakwa memberikan keterangannya.

Diutarakan Finy Fong, unit alat berat excavator yang dibeli dari PT Indotruck Utama (penjual-red) belum sampai ke tangan terdakwa Arwan Koty.

“Belum,” jawab saksi atas pertanyaan majelis hakim yang dipimpin Arlandi Triyono, SH.

Padahal menurutnya di perjanjian antara penjual dengan terdakwa Arwan Koty sudah disebut hak dan kewajiban masing-masing.

“Kewajiban suami saya (terdakwa Arwan Koty-red) adalah membayar lunas. Maka hak kami sekarang minta penjual menyerahkan alat berat tersebut,” terang Finy Fong.

Setelah alat berat tersebut dibeli, sepengetahuan Finy Fong yang menjadi ekspedisi ke Nabire, Papua, yaitu Soleh Nurcahyo.

“Kalau didengarkan dari pak Susilo, ya saudara Soleh Nurcahyo,” terangnya.

Saat itu pula majelis hakim mengingatkan Susilo yang hadir di muka sidang guna dikonfrontir untuk mendengar dan memperhatikan keterangan saksi Finy Fong.

“Saudara dengar itu ya, jangan manggut-manggut saja,” kata majelis hakim.

Lalu Susilo kemudian mengakui pembelian excavator oleh Arwan Koty, namun tidak tahu apakah barang-barang tersebut sudah sampai atau belum ke tangan Arwan Koty.

“Tidak tahu,” jawab Susilo ketika dikonfrontir majelis hakim.

Menurut Susilo, setelah barang itu dibayar lunas tidak diserahkan langsung kepada Arwan Koty, namun kepada jasa ekspedisi.

Dimana dikatakan Susilo, saat pengambilan barang dari Yard PT Indotruck Utama tidak dibuatkan berita acara serah terima (BAST) dengan pihak ekspedisi.

“Tidak ada dengan BAST,” ujar Susilo kepada majelis hakim.

Terkait dengan surat kuasa secara lisan dari terdakwa kepada orang lain untuk mengambil alat-alat berat berupa excavator, saksi Finy Fong dengan tegas membantahnya.

“Secara logika pak, alat itu miliaran rupiah. Bahkan tidak ada perjanjian suami saya dengan PT Indotruck Utama terkait Soleh Nurcahyo sebagai jasa pengiriman,” tuturnya.

Tetapi kemudian, Susilo mengaku lagi mendapat kuasa secara lisan untuk mengirim alat berat tersebut.

“Saudara benar ga mendapat kuasa dari dia (terdakwa-red) untuk ngirim itu (alat berat-red),” tanya majelis hakim kepada Susilo.

“Ya, secara lisan ya,” jawab Susilo.

Atas keterangan Susilo itu, saksi Finy Fong langsung membantah keras dan meminta agar Susilo membuktikan ucapannya.

“Secara lisan? Tolong dibuktikan, kenapa tidak minta surat kuasa dari Arwan Koty pada saat itu juga, padahal anda katakan saya telepon Soleh untuk minta ambil alat di hadapan anda,” sahut Finy Fong sambil memohon majelis hakim agar meminta bukti suratnya.

Setelah berdebat sengit, kemudian Susilo mengakui dia tidak mengatakan Arwan Koty sudah terima alat berat tersebut.

Selain itu, Susilo mengakui laporan Arwan Koty dihentikan oleh polisi dalam tahap penyelidikan sebagaimana disebut dalam BAP yang ditandatanganinya.

“Di BAP saudara mengatakan laporan Arwan Koty dihentikan polisi di tahap penyelidikan. Ini berbeda dengan keterangan pucuk pimpinan saudara dari Indotruck yang mengatakan laporan dihentikan saat penyidikan. Apakah saudara diajari untuk menjawab atau bagaimana,” tanya salah satu penasehat hukum terdakwa kepada Susilo, dan dijawab “tidak”. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *