Korban Kriminalisasi Minta Jamwas Tindak Tegas Oknum Jaksa di Kejati Jabar

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) diminta untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik dan kriminalisasi yang dilakukan oknum jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

“Jadi kedatangan kami untuk menanyakan perkembangan laporan pengaduan kami yang selama tiga bulan ini tidak jelas perkembangannya,” kata Pieter Ell selaku kuasa hukum pelapor Andy Tedjo The usai menemui Jamwas, Rabu (9/6/2021), di Kejaksaan Agung.

Menurut Piter Ell, penanganan laporan pengaduan kliennya sudah berlarut-larut hingga beberapa bulan, namun belum terlihat kejelasan perkembangannya.

“Jangan seolah jeruk makan jeruk. Karena Jamwas terkesan enggan menangani kasus yang menimpa klien kami,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, pihak lawan telah menjadi tersangka dikepolisian terkait laporan palsu yang hingga kini belum juga disidangkan karena berkas selalu ditolak atau P-19.

“Padahal Jaksa Agung dan Kapolri sampaikan tidak boleh berkas perkara P-19 bolak balik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pieter Ell telah melaporkan oknum jaksa pada Kejati Jabar kepada Jamwas Kejagung, Kamis (01/04/2021). Laporan tersebut lantaran kliennya dituduh menggelapkan uang sewa tanah sebesar Rp 8 miliar.

“Padahal sesungguhnya klien kami adalah pemilik sah atas tanah tersebut sejak tahun 2002 berdasarkan 26 Akte Jual Beli yang dibuat di hadapan notaris, kemudian membayar pajak BPHTB dan akhirnya terbitlah Sertifikat Hak Milik sebanyak 5 bidang yang terletak di Cibitung, Bekasi,” jelasnya.

Bahkan dengan bukti-bukti tersebut, kata Pieter, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi pada tanggal 30 Maret 2021 menjatuhkan putusan bebas terhadap kliennnya.

“Ternyata semua pada saat proses persidangan, saksi-saksi maupun yang diduga sebagai korban itu tidak pernah ada yang menyebut kerugian Rp 8 miliar dan klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang sewa tanah miliknya sendiri,” jelasnya.

Dikatakan Pieter Ell, dugaan penyelundupan hukum dalam kasus ini sejak penyidikan dan penuntutan diduga dipalsukan penyidik.

“Dakwaan penggelapan dana sebesar Rp 8 miliar yang dituduhkan kepada klien kami tidak berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan tapi hanya rekayasa jaksa penuntut umum. Termasuk Berita Acara Pemeriksaan saksi tidak ditandatangani saksi melainkan dipalsukan oleh Penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya (saksi Giatawati, saksi Adriyanto) serta Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Berupa Akte Notaris tidak ditanda tangani oleh Notaris melainkan penyidik yang memalsukan tanda tangan Notaris (Notaris Ella Goei dan Notaris Yusuf Faisal),” ucapnya.

Lebih lanjut Pieter menuturkan, syarat materiil dan formil Berkas Perkara tidak memenuhi syarat, akan tetapi pimpinan pada Kejati Jabar langsung menetapkan berkas tersangka sudah lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Berdasarkan hal-hal tersebut maka kami mohon agar dilakukan evaluasi menyeluruh di lingkungan Kejati Jabar dalam penanganan kasus dimaksud agar tidak ada lagi praktek penyelundupan hukum dikemudian hari dan kami siap bertanggung jawab untuk sidang kode etik secara terbuka,” tukasnya.

Sementara itu, pejabat penerima pengaduan pada Jamwas Kejagung, Dedi Siswadi menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan segera akan memprosesnya.

“Tentunya kita akan laporkan kepada Jaksa Agung oleh Jamwas dan nanti kita akan menunggu. Apabila diperintahkan untuk meminta penjelasan Kajati Jawa Barat kita akan melayangkan surat dari Jamwas untuk meminta kejelasan penanganan dari kasus tindak pidana umum ini sampai sejauh mana yang sudah dilakukan,” ujarnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *