Reskrim Polsek Pagutan Tangkap Pelaku Curanmor

by
Reskrim Polsek Pagutan menangkap pelaku curanmor.

BERITABUANA.CO, MATARAM – Tim Reskrim Polsek Pagutan Polresta Mataram, dipimpin langsung Katim Buser Aiptu I Nyoman Arya didampingi Bripka Ide Nyoman Susile berhasil ungkap serta ringkus pelaku tindak pidana Curanmor pada saat berkel di kediamannya yang bertempat Lingkungan Jempong Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, pada Senin kemarin (7/6/2021).

Penangkapan tersangka pelaku Curanmor dilakukan oleh tim Buser Reskrim Polsek Pagutan, berdasarkan laporan korban pada tanggal 30 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 wita, bernama Ahmad Suridianata asal Jalan Pantai.Tanjung Luar, II/184 Lingkungan BTN Griya Pagutan Indah (GPI) Kelurahan Pagutan Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram dengan Nomer : LP/B/54/VI/2021/SPKT/Polsek Pagutan/Polresta Mataram/Polda NTB.

Dan dengan gerak cepatnya pelaku di ringkus oleh tim Buser Reskrim Polsek Pagutan ketika pelaku sedang berkelahi dengan saudaranya di dalam rumahnya.

Adapun identitas pelaku yang berinisial IA (21) tahun, asal Lingkungan Jempong, Kecamatan Sekarbela Kecamatan Mataram Kota Mataram. Kemudian saat ini sementara teman dari pelaku yang di ringkus masih menjadi DPO target Buser Reskrim Polsek Pagutan,” kata Kapolsek Iptu I Ketut Artana.

Iptu I Ketut Artana menjelaskan modus pelaku saat beraksi mencuri sepeda motor tersebut yaitu dengan cara pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak konci gembok pintu gerbang, kemudian merusak pintu masuk rumah beserta merusak konci pengaman sepeda motor tersebut dalam keadaan rumah korban dalam keadan kosong di tinggal pergi.

“Akibat pelaku mengabil sepeda motor milik korban Merek Honda Nopol DR4495SE Tahun 1989 Warna Hitam dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,” jelas perwira muda yang menunggu masa sertijab itu.

“Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dari masyarakat, tim buser kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku dan di lakukan introgasi langsung sehingga menemukan barang bukti lainnya yang sudah di akui oleh pelaku dengan hasil kejahatannya berupa pintu gerbang teralis dari TKP lain di wilayah hukum Polsek Pagutan juga.

Atas kejadian tersebut, pelaku maupun barang buktinya di bawa ke Mako Polsek Pagutan, guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut. Selain curanmor, pelaku juga diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pembobolan beberapa toko,” pungkas Kapolsek.

Sebagai tambahan, Berdasakan TR no ST/767/V/KEP-2021 tanggal 31 Mei, Iptu Iketut Artana dipromosikan jadi PS Kapolsek Lingsar Polresta Mataram. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *