Bapemperda DPRD Kota Depok Sepakati 15 Raperda Masuk Propemperda 2021

by
Ketua Bapemperda DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman saat membacakan laporan.

BERITABUANA.CO, DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2022.

Dalam keterangan tertulis Humas DPRD Kota Depok, Jumat (4/6/2021), Hal tersebut disampaikan saat rapat paripurna DPRD Kota Depok dengan agenda, Penyampaian hasil reses, Penetapan Propempreda 2022 dan Penyampaian Raperda Kota Depok secara virtual, Kamis kemarin .

Sebelum dilakukan penetapan Propemperda, disampaikan laporan penyusunan program pembentukan Perda Kota Depok yang sebelumnya sudah dibahas oleh DPRD bersama perangkat daerah terkait.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman, dalam keterangan tertulis Humas DPRD Kota Depok mengatakan, sudah mempersiapkan program tersebut sejak tanggal 23-25 ​​Mei 2021 dan tanggal 2 Juni 2021.

Dalam pembahasan tersebut dihadiri oleh DPRD, pendamping, pimpinan, sekretaris bukan anggota dan anggota Bapemperda.

“Perangkat daerah serta Komisi D sebagai pengusul rancangan Perda, juga ikut hadir dalam pembahasan,” ujarnya.

Bapemperda menurut Ikravany, telah menyepakati 15 proposal Raperda Kota Depok untuk masuk pada Propemperda tahun 2021. Beberapa proposal tersebut antara lain 11 proposal Raperda dari perangkat daerah dan empat proposal inisiatif Raperda dari Bapemperda serta Komisi D.

Lebih jauh dia menyampaikan, Bapemperda akan melakukan konsultasi ke kementerian dan mempelajari pengalaman daerah lain yang sudah berpengalaman. Selain itu juga daerah lain yang berhasil menerapkan Perda serupa.

“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah pengusul Raperda. Itu untuk menyempurnakan naskah akademik terhadap Raperda tersebut,” katanya.

Bersamaan dengan Paripurna tersebut Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono atas nama Pemerintah Kota Depok telah menyampaikan usulan tiga Raperda.

“Ada dua faktor Pemkot Depok menyusun Raperda ini. Pertama, adanya perundang-undangan yang lebih tinggi dan
memerintahkan pemerintah daerah melakukan pembentukan peraturan tersebut. Kedua karena telah terbitnya perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga Perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.” katanya.

Adapun tiga Raperda tersebut, urainya, rancangan akhir Perda Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021 – 2026. Kemudian, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan. Ketiga, Raperda Kota Depok tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Ketiga Raperda tersebut, diharapkannya dapat disetujui oleh DPRD Kota Depok. Dengan begitu, seluruh Raperda bisa berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan.

Sebelumnnya, tujuh fraksi menyampaikan laporan hasil reses. Antara lain Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan, dan Fraksi PKB-PSI.

Dalam menyampaikan hasil reses tersebut, Fraksi PKS membacakan laporan secara langsung. Lalu fraksi lainnya hanya menyerahkan laporan kepada Ketua DPRD Kota Depok karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Seperti yang disampaikan anggota Fraksi PKS DPRD Depok, Imam Musanto, semua anggota
Fraksi PKS sudah melakukan reses di Daerah Pimilihan (Dapil) untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, melalui reses, aspirasi warga Depok akan masuk per kelompok sesuai komisi di DPRD. (Rki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *