Kuasa Hukum PT. Asuransi Reliance Indonesia Kecewa atas Penanguhan Penahanan Terdakwa Yosaxina Anggi Santoso

by
Pemeriksaan ahli kasus UU ITE di PN Jakarta Utara.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kuasa hukum PT. Asuransi Reliance Indonesia, Lusia Tinambunan, SH dari Firma Hukum Goliat kecewa atas keputusan majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menangguhkan penahanan terdakwa Yosaxina Anggi Santoso.

“Penangguhan ini sungguh menyedihkan karena penetapan itu kami rasakan tidak adil. Maka kami sangat kecewa,” kata Lusia Tinambunan, SH kepada Beritabuana.co, Kamis (3/5/2021).

Terdakwa yang seharusnya masih ditahan sampai dengan 15 Juni 2021, lanjutnya, saat ini sudah tidak ditahan oleh majelis hakim dengan alasan yang tidak diketahuinya.

“Dimana pada persidangan sebelumnya, 24 Mei 2021 dengan agenda mendengar keterangan ahli, terdakwa sudah datang sendiri. Bahkan ada informasi terdakwa sudah kembali beraktifitas di rumahnya,” kata Lusia.

Padahal, terang Lusia, ancaman hukuman bagi terdakwa lumayan berat yakni maksimal 9 tahun.

“Seharusnya terdakwa tetap ditahan dengan alasan objektif yang telah memenuhi ketentuan pada Pasal 21 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang berbunyi penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” paparnya.

Hal terpenting mengapa terdakwa harus tetap ditahan, tambah Lusia, keadilan bagi korban.

“Dikhawatirkan suatu saat terdakwa akan melarikan diri karena takut akan hukum pidana yang akan dikenakan kepadanya apabila terbukti bersalah, sehingga putusan tidak dapat dieksekusi karena terdakwa telah melarikan diri,” kata Lusia.

Hal tersebut, urai Lusia, sesuai dengan alasan subyektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi “perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.

Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Agus Darwanta, SH dengan anggota Djuyamto, SH, dan Srutopo Mulyono, SH mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa. Dimana sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya juga tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Tetapi tidak demikian dengan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Setelah berkas dan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan, terdakwa dijebloskan ke dalam penjara alias dilakukan penahanan.

Namun berbeda dengan majelis yang menyidangkan kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu. Pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim dikabulkan. Selanjutnya terdakwa pun bebas menghirup udara bebas di luar jeruji besi.

Menurut majelis hakim, penahanan terdakwa ditangguhkan karena sedang sakit yang butuh perawatan.

“Pertimbangannya, terdakwa baru selesai operasi. Jadi butuh perawatan,” kata Agus Darwanta, SH kepada beritabuana.co.

Seperti diketahui, terdakwa di sidang di pengadilan karena diduga melanggar Pasal 38 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *