Pancasila dan Cinta Tanah Air

by

TANAH AIR ( Home Land ) memiliki konotasi tentang nusa dan bangsa , tempat dimana yang didiami oleh suatu bangsa. Dalam perkembangannya tanah air menjadi satu kesatuan utuh dalam persepsi umum dengan negara dahulu orang sering menyebutnya negeri.

Tanah Air Sebagai suatu entitas kehidupan yang meliputi ruang hidup , makluk hidup , sumber daya pendukung kehidupan dan tata kelola kehidupan yang merupakan suatu kesatuan yang utuh dan tidak dapat terpisahkan yang menyatu dan saling menentukan ( inter depedensi ).

Tanah air di dalam nya juga hidup entitas ideologi , budaya dan politik sebagai ikatan identitas bersama sekaligus sebagai pondasi atau kompas peradaban suatu bangsa .

Tanah air Indonesia yang membentang dari Pulau Sabang Di Nangro Darusalam hingga papua , dari Pulau Miangas Di Sulawesi Utara Hingga Pulau Rote Di Nusa Tenggara Timur , keberagaman manusia , ruang hidup dan beragam nilai kehidupan menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki keuntungan geografis , populasi , sumber daya dan budaya tetapi juga menghadapi tantangan persoalan yang lahir dari keberagaman .

Menyadari hal tersebut, para pendiri bangsa , telah bersepakat bahwa untuk menyatukan keberagaman tersebut maka diperlukan suatu ikatan konsesual tetapi juga menjadi dasar pijakan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara yang kemudian lahirlah Pancasila.

Pancasila lahir dari suatu proses intelektualitas , spiritualitas dan proses mendalam tentang realitas budaya bangsa yang beragam , sebagai suatu proses kontemplasi yang bersifat historis berakar dari beragam perspektif tetapi juga visioner tentang sudut pandang dan pandangan yang jauh ke depan tentang bangunan kemasyarakatan , kebangsaan dan ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maka dengan demikian Tanah Air adalah bukan sekedar persoalan wilayah kedaulatan bersifat fisik belaka , tetapi juga wilayah kedaulatan yang bersifat ideologis yang mencakup sejarah , kebudayaan dan cara cara berfikir, bersikap dan berperilaku sebagai satu bangsa yang memuat kesatuan masyarakat yang hidup dalam sistem ketatanegaraan yang menjamin perlindungan , pengayoman dan pelayanan kepada seluruh warga negara nya. Sebagai suatu social cohesivness yang menjamin terwujudnya keteraturan sosial , keamanan dan keselamatan bersama dan kesejahteraan umum.

Cinta tanah air ( National Patriotism ) sebuah konsep yang didasarkan pada semangat ( spirit ) atau gairah ( passion ) yang datang dari diri manusia Indonesia untuk memelihara secara terus menerus dari generasi satu ke generasi selanjutnya berkaitan dengan kewibawaan , keutuhan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Sejarah ( National Historical Memory ) Dasar Negara ( National Principles )dan Cita Cita Proklamasi 17 Agustus 1945 ( National Independence Dream ) dan Konstitusi Negara ( Fundamental National Developement Road Map ).

Cinta Tanah Air menjadi sangat mutlak , syarat bagi warga negara Indonesia untuk memahami fitrah kewarganegaraannya yang memuat konsekuensi atas kehidupan yang bersifat privat maupun publik.

Pancasila sebagai dasar negara , menjadi pijakan kokoh dan mendasar dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara dengan tidak membedakan suku, agama , ras dan golongan .

Dalam turbulensi dunia yang syarat akan individualisme dan ego kelompok , pemahaman dan pengamalan Pancasila sebagai suatu national principles melalui pendekatan sejarah dan visi masa kini maupun masa depan akan sangat menentukan kemajuan dan daya tahan nasional dari karakter lingkungan dunia yang begitu kompetitif dan saling mempengaruhi.

Pancasila dan Cinta Tanah Air adalah satu kesatuan hati , pikiran dan budaya yang terbangun sebagai karakter bersama , sebagai modalitas nasional untuk memelihara kewibawaan , keutuhan dan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selamat Hari Pancasila 1 Juni 2021

Yogya , Juni 2021

*Satrio Toto Sembodo* – (Pecinta Tanah Air dan Pancasila) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *