Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Mengganggu Konstitusi, MPR juga Tak Beragenda Berubah Masa Jabatan

by
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (Foto : Jimmy)

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menyatakan masa jabatan presiden tiga periode akan mengganggu iklim demokrasi dan konstitusi di Indonesia. Ia menyampaikan itu menanggapi isu perubahan masa jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode yang digulirkan  beberapa pihak.

Ia menjelaskan, masa jabatan yang terlalu lama berpotensi menuju kekuasaan yang absolut dan merusak. “Berbagai kajian akademis menyebutkan bahaya dari kekuasaan yang absolut. Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely, bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak,” kata Syarief.

Menurutnya, isu perubahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode tidak seharusnya terus digulirkan oleh pihak-pihak tertentu. Apalagi sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan tidak perlu adanya perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode untuk menjaga iklim demokrasi di Indonesia.

Oleh karena itu, anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu dengan tegas menyatakan menolak isu penambahan masa jabatan tersebut.

Menurut Syarief, UUD NRI 1945 dengan tegas membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode untuk mencegah potensi jebakan kekuasaan yang terlalu lama dan berpotensi  merusak demokrasi.

Syarief juga menyebutkan, masa jabatan yang dibatasi hanya dua periode adalah bentuk koreksi atas sejarah kekuasaan absolut di masa lalu yang tidak boleh terulang. “Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, kekuasaan absolut dan terlalu lama malah merusak iklim demokrasi dan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan, reformasi sebagai pintu masuk perbaikan tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara menghasilkan kebijakan pembatasan kekuasaan hanya dua periode. “Kita harusnya belajar dari sejarah masa lalu dan kami memandang tidak ada sama sekali alasan logis dari isu penambahan masa jabatan tersebut sehingga isu tersebut harus ditolak,” tegasnya.

MPR RI, lanjut Syarief, tidak memiliki agenda melakukan perubahan masa jabatan presiden dalam rencana amendemen UUD NRI 1945. Agenda amendemen UUD 45 hanya untuk menghidupkan kembali GBHN/PPHN, dan MPR sudah sepakat tentang perlunya kajian lebih mendalam serta sosialisasi yang lebih luas kepada semua pihak.

Ia menyatakan terus mengawal konstitusi sehingga tidak ada penambahan masa jabatan di dalam UUD NRI 1945. “Saya selaku Pimpinan MPR RI dari Partai Demokrat akan terus mengawal dan memastikan bahwa tidak ada perubahan pada masa jabatan presiden yang dapat merusak iklim demokrasi dan konstitusi  Indonesia,” ujar Syarief. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *