BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sebanyak 193 kapal tradisional khususnya di bawah GT. 7 yang beroperasi di wilayah Kepulauan Seribu Jakarta Utara diberikan Surat Pas Kecil oleh Tim Pasopati Kementerian Perhubungan, setelah diperiksa aspek kelaiklautan kapal dan sertifikat kepemilikannya.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Hermanto, Senin (31/5/2021) mengungkapkan kegiatan ini digelar pada 29 hingga 30 Mei 2021, dan merupakan tugas pertama tim Pasopati usai dibentuk.
Dikatakan, Tim Teknis pengukuran, pemeriksaan dan sertifikasi kelaiklautan kapal dilakukan oleh Tim Pasopati yang dibentuk oleh Direktorat perkapalan dan kepelautan ,Direktorat Jenderal Perhubungan laut, pada 29 Mei 2021, dan langsung melaksanakan tugas ke Pulau Pari, Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa dan Pulau Tidung.
Capt. Hermanta mengemukakan, adapun kegiatan pemeriksaan kapal di masing-masing pulau yang telah diukur Tim Pasopati yaitu Pulau Tidung sebanyak 44 kapal, Pulau Kelapa 31 kapal, Pulau Lancang dan Pulau Pari 72 kapal, Pulau Pramuka 9 kapal dan Pulau Untung Jawa 37 kapal dengan total keseluruhan sebanyak 193 kapal.
Menurutnya, kegiatan pengukuran ini masih akan terus berlangsung hingga semua kapal telah selesai diperiksa. “Semuanya diberikan Pas Kecil secara gratis tanpa dipungut biaya,” tandasnya.
Ia menyebutkan Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
Capt. Hermanta mengatakan, berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemeriksaan untuk keselamatan kapal terkait sertifikasi kapal harus dilaksanakan untuk memastikan tetap memenuhi aspek kelaiklautan kapal.
“Setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah GT 7 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” paparnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, ungkapnya lagi, telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengecekan kapal, yaitu Tim Pelayanan Operasional Kelaiklautan Kapal dengan Cepat dan Terintegrasi (PASOPATI).
Tim Pasopati ini, jelas Capt. Hermanta, dibentuk sesuai dengan SK DIRKAPEL No. KP-DK 2 TAHUN 2021 Tentang Tim Pelayanan Sistem Operasional Kelaiklautan Kapal dengan Cepat dan Terintegrasi (PASOPATI). Terdiri dari 5 grup dengan masing-masing grup terdiri dari 4 orang anggota marine inspector dan ahli ukur kapal. (Yus)