Terpidana Robianto Idup Belum Juga Dieksekusi

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kendati Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan penuntut umum dan menghukum Robianto Idup namun pihak kejaksaan belum juga melaksanakan eksekusi.

“Saya akan tanyakan dulu ke Pak Kajari Jakarta Selatan bagaimana perkembangan pelaksanaan eksekusinya itu,” kata Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat ditanya belum dieksekusinya Robianto Idup beberapa waktu yang lalu.

Sementara pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sendiri sudah mengirim salinan putusan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Bahkan pemanggilan terhadap Robianto Idup sudah dilakukan sebagaimana tercatat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Jakarta Selatan.

“Sudah tercatat di sini Surat Perintah pemanggilan untuk terpidana Robianto Idup,” kata seorang petugas di PTSP Kejari Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

Namun tidak disebut surat perintah pemanggilan ke berapa yang tercatat itu.

“Bapak sedang keluar kantor, kayaknya rapat di Kejaksaan Agung,” ujar staf di PTSP Kejari Jakarta Selatan tersebut.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Jakarta Selatan Sri Odit Megodono masih saja berjanji akan mengecek lebih dulu data-data terkait pelaksanaan eksekusi terhadap Robianto Idup. “Sebentar ya,” katanya.

Ketika ditagih hasil penelusurannya, dijawab lagi “Ok”.

Seperti diketahui, jaksa Marly Sihombing dari Kejati DKI dan jaksa Boby Mokoginta dari Kejari Jakarta Selatan menuntut terdakwa Robianto Idup selama 3 tahun dan 6 bulan.

Tetapi oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai perbuatan terdakwa bukanlah pidana melainkan perdata yang kemudian memutus onslag van recht vervolging atau melepaskan terdakwa.

Tak terima dengan putusan majelis hakim, lalu jaksa mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya MA mengabulkan permohonan jaksa dengan menghukum Robianto Idup selama 18 bulan penjara.

Kasus ini bermula sejak adanya kerja sama antara Robianto Idup selaku Komisaris PT DBG dalam usaha pertambangan batubara dengan Herman Tandrin Dirut PT GPE pada pertengahan tahun 2011.

Dimana PT GPE yang memiliki peralatan lengkap diperjanjikan mengerjakan penambangan batubara di wilayah izin pertambangan PT DBG di Desa Salim Batu, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

PT GPE pun melakukan mobilisasi unit, land clearing dan pekerjaan overburden sesuai yang diperjanjikan sampai Agustus 2011. Kemudian dilanjutkan penggalian batubara September 2011. Namun PT DBG tidak kunjung melakukan pembayaran atas kerja PT GPE hingga mengancam menyetop pelaksanaan pekerjaan penambangan.

Selanjutnya Robianto Idup yang sebelumnya sudah saling kenal meyakinkan Herman Tandrin bahwa dirinya bukanlah tipe orang tak konsisten membayar hutang. Tersangka meminta diteruskan pekerjaan selanjutnya karena akan dibayar sekaligus dengan bayaran yang telah dilaksanakan maupun yang dikerjakan selanjutnya.

PT GPE pun melakukan eksplorasi penambangan batubara hingga menghasilkan sebanyak 223.613 MT atau senilai Rp 71.061.686.405 untuk PT DBG. Namun, pihak PT DBG yang diwakili Robianto Idup tak kunjung membayar PT GPE yang ditaksir mencapai Rp 72 miliar lebih.

Berbagai upaya dilakukan Herman Tandrin tak dihiraukan Robianto Idup hingga akhirnya Robianto Idup dan Iman Setiabudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *