HNW Tolak Wacana Penghapusan BNPB

by
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Humas MPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota DPR-RI dari Komisi VIII, Hidayat Nur Wahid menginterupsi Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, yang digelar Senin (17/5/2021). Interupsi dilakukan untuk menolak rencana pemerintah yang akan menghapuskan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan menegaskan dukungannya atas sikap Komisi VIII DPR untuk penguatan kelembagaan BNPB.

Menurut Hidayat, draft Revisi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang sedang dibahas di Komisi VIII DPR-RI bersama Pemerintah harus mengkoreksi rencana Pemerintah yang akan menghapuskan BNPB. Sebaliknya, posisi kelembagaan BNPB diperkuat sehingga bisa maksimal menjalankan fungsi mitigasi dan penanganan bencana.

Karena, sambung dia, saat ini dengan adanya BNPB saja masalah-masalah terkait penanganan Bencana Alam dan non Alam di Indonesia, belum tertangani dengan maksimal, bagaimana bila BNPB ditiadakan. Sementara jenis-jenis bencana yang melanda Indonesia makin banyak dan berragam.

“Bahwa Komisi VIII DPR mendukung agar kelembagaan BNPB diperkuat. Itu sikap prinsip kita di DPR,” ujar Hidayat dalam interupsinya.

Hidayat yang juga Wakil Ketua Majlis Syura PKS menjelaskan, dirinya perlu melakukan interupsi karena prihatin dengan bencana-bencana alam di Indonesia. Tetapi sikap Pemerintah justru bermaksud melemahkan posisi kelembagaan BNPB dengan menghilangkan nomenklaturnya dalam RUU Penanggulangan Bencana, inisiatif Pemerintah yang tengah dibahas bersama di DPR.

Penjelasan Pemerintah yang diwakili Menteri Sosial Tri Rismaharini bahwa kelembagaan penanggulangan bencana akan dibuat lebih kuat dan fleksibel melalui Peraturan Presiden, justru bertentangan dengan logika Indonesia sebagai Negara Hukum yang sebagaimana lazimnya negara hukum selalu memberlakukan hierarki hukum termasuk yang berlaku di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Pasal 7 ayat (1) dengan jelas mencantumkan bahwa hierarki kekuatan Undang-Undang berada dua tingkat di atas Peraturan Presiden. Jika nomenklatur BNPB yang secara jelas disebutkan dalam UU 24/2007 akan dihilangkan dalam Revisi Undang-Undang tersebut untuk diatur melalui Peraturan Presiden, maka jelas itu merupakan bentuk pelemahan terhadap BNPB yang telah ditolak oleh DPR.

HNW sapaan akrab Hidayat mengapresiasi dimasukkannya interupsi penegasan sikap Komisi VIII DPR RI untuk menguatkan kelembagaan BNPB dalam kesimpulan rapat yang telah disepakati dan turut mengingatkan agar Menteri Sosial menyampaikan dengan sungguh-aungguh kepada Presiden Joko Widodo agar bisa memahami dan menyetujui penguatan BNPB. Menurutnya, semangat awal Revisi UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah dalam rangka menguatkan posisi kelembagaan BNPB di tengah intensitas bencana di Indonesia yang terus meningkat dan lemahnya posisi BNPB dalam mengkoordinasikan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana.

Hidayat meminta Pemerintah menjadikan proses Revisi RUU ini sebagai upaya untuk menguatkan BNPB bukan malah untuk menghapus dan menggantinya dengan lembaga baru yang belum jelas konsep dan bentuknya.

“Berbagai pasal baru dalam RUU Penanggulangan Bencana secara eskplisit memberikan penguatan tambahan terhadap kelembagaan BNPB yang diharapkan bisa membentuk Satuan kerja di Daerah dan memegang komando pada saat terjadi darurat bencana. Pemerintah jangan berpikir terbalik dan sebaiknya segera menerima revisi RUU ini yang menguatkan BNPB dan tidak menghapusnya dengan dalih apapun, agar bencana dan dampaknya yang masih terus terjadi di Indonesia bisa tertangani dengan lebih efektif, terstruktur dan solutif,” pungkas HNW.

Interupsi Hidayat tersebut diterima dan dimasukkan dalam keputusan Rapat Kerja Komisi VIII DPRRI dengan Mensos yang mengikat seluruh pemegang kepentingan terkait. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *