Dugaan KK Palsu, Saksi Pastikan Ngurus Sertifikat Pakai KK Kalibi Beristri Siti Muthmainah

by
Saksi Muhaimin, eks sopir pribadi terdakwa Kalibi sedang memberikan keterangan di sidang PN Jakarta Utara.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus dugaan pemalsuan kartu keluarga (KK) dengan terdakwa M Kalibi kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kali ini Muhaimin, seorang mantan sopir terdakwa memberikan keterangan di persidangan.

Menurut saksi, untuk melengkapi persyaratan pengurusan sertifikat tanah atas nama Siti Muthmainah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) salah satu yang dipakai yakni KK M Kalibi dengan istrinya Siti Muthmainah.

“Saya yakin dan pastikan itu, yang dipakai KTP dan KK Muhammad Kalibi dengan istrinya Siti Muthmainah,” kata saksi Muhaimin kemarin kepada majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun, SH.

Pada kesempatan tersebut, saksi mengaku selama proses pembuatan sertifikat, ia selalu hadir.

“Mulai dari pendaftaran sampai selesai, saya selalu ikut pak, karena memang saya dekat dengan beliau (terdakwa-tred),” tambah saksi.

Disebutnya, sebelum dilakukan pengukuran tanah di Jalan Lontar Blok I, Gg. VII, RT. 05/07, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dikonsultasikan dulu beberapa dokumen yang dibawa ke pihak BPN.

“Saat konsul itulah dicocokkan beberapa dokumen di antaranya permohonan pembuatan sertifikat, surat pelabuhan, surat menyatakan tidak sengketa, surat jual beli. Kemudian saya lihat dicontreng-contreng yang mulia,” ungkapnya.

Selesai penyerahan dokumen, lanjut saksi, pihak dari BPN saat itu berencana ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah milik Kalibi.

“Karena sering berdua, saya ikut ke lokasi. Dari BPN kurang lebih 4 orang yang datang,” kata saksi Muhaimin.

Ketika pengukuran sedang berlangsung, lanjut saksi, H Toto, salah satu petugas ukur dari BPN menyarankan kepada saksi jika luas tanahnya di atas 5000 (m2-red), agar suratnya nanti dipecah atau dibagi dua.

Namun saksi saat itu mengaku tidak tahu maksud pegawai BPN tersebut. “Dipecah dua gimana,” tanya saksi kepada H Toto kala itu, dan dijawab, “Ya dihibahlah, gitu”.

Setelah diketahui hasil sementara luas tanah ternyata lebih dari 5.000, terus saksi bertanya kepada Toto, “Trus saya tanya gimana pak Toto, pecahnya caranya gimana”. “Ya di hibah,” jawab Toto lagi.

Lalu saksi diajak ke kelurahan untuk memecah surat yang kemudian sebagian di hibah ke Siti Muthmainah selaku istri Kalibi.

“Setelah dapat surat dari kelurahan, beliau (terdakwa-red) minta diantari (surat hibah-red) buru-buru ke BPN. Juga dilampirkan foto copy KTP dan KK pemohon. Saat penyerahan saya menyaksikan,” jelasnya.

Sementara wujud dari surat hibah itu, saksi mengutarakan, berupa surat yang ditandatangani lurah dibawah tangan.

“Akta hibah itu ditandatangani oleh lurah yang mulia,” pungkas saksi. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *