Kajati Kalbar Terjun Langsung di Persidangan sebagai JPU Kasus Korupsi Kredit Macet Rp8 Miliar Lebih

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar), Dr Mashyudi turun langsung sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif di salah satu bank daerah yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.238.743.929.

Untuk kasus ini, penyidik Kejati Kalbar telah menetapkan delapan tersangka dan melimpahkan ke pengadilan Tipikor Pontianak. Delapan tersangka itu dengan inisial, yakni M. Y, DWK, S. R, S, J, PP, JDP dan A.

“Saya jaksa/penuntut umum yang kebetulan juga diberi amanah jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, baru saja menyelesaikan sidang pertama perkara korupsi atas 8 terdakwa-inisial. Untuk menghormati hak-hak terdakwa bahwa orang yang dinyatakan bersalah adalah sesuai putusan Hakim di Pengadilan,” kata Mashyudi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (10/5/2021).

Mashyudi menjelaskan, untuk persidangan perdana atau yang pertama ini beragenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jpu yang dipimpin langsung oleh Kajati Kalbar terhadap delapan orang tersangka tersebut.

“Saya berharap dengan saya turun atau terjun langsung di persidangan ini dapat memberi pesan atau makna bahwa jaksa itu satu dan tidak terpisahkan, Een en ondelbaar,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan petunjuk dan arahan pimpinan, bahwa jaksa yang sudah lebih dulu mengabdi di korps adhyaksa harus memberikan contoh dan pembelajaran kepada para jaksa yang baru saja menyelesaikan Pendidikan PPPJ.

“Bagaimana beracara di Pengadilan sesuai Undang-Undang, memberikan pembelajaran dan edukasi kepada masyarakat dan para mahasiswa dari Perguruan Tinggi yang sedang mengambil kuliah ilmu hukum untuk mengetahui persidangan atau beracara itu seperti apa,” tuturnya.
Tak hanya itu, lanjut Mashyudi, ini juga untuk menunjukkan jaksa yang menangani perkara korupsi tidak main-main dan tegas.

“Juga untuk mewujudkan kepastian, keadilan dalam penegakan hukum terutama perkara korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Kalbar telah menetapkan status tersangka terhadap delapan orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengajuan kredit fiktif di salah satu bank yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 8.238.743.929.

Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik berhasil melakukan penyitaan sebesar Rp 3.349421282 dan sekarang dijadikan BB dalam perkara ini. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *