Polda Metro Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kerumunan Jakmania di Bundaran HI

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik sudah menetapkan status satu tersangka dalam kasus kerumunan suporter Jakmania di Bundaran HI, tersangka berinisial BR berperan sebagai pengajak massa untuk berkumpul.

“Ada empat yang dilakukan pemeriksaan, empat saksi awal pemilik akun yang mengajak. Dari empat ini kemudian mengerucut ke satu kemarin dilakukan pemeriksaan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka inisialnya adalah BR,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Menurut Yusri, tersangka BR merupakan pemilik akun media sosial Facebook yang salah satu postinganya mengajak Jakmania untuk berkumpul merayakan kemenangan Persija. Karena ajakan tersebut diduga membuat suporter Persija berkumpul hingga terjadi kerumunan.

“BR Ini sekarang masih kita dalami sebagai tersangka karena memang ada indiksi dia yang mengajak melalui media sosial. Kalau indikasi awal, keterangan awal bahwa pertama dia tidak hadir di sana,” ucap Yusri.

Yusri menyebutkan meski melontarkan ajakan-ajakan berkumpul, BR sendiri tidak ikut berkumpul dengan para suporter Persija tersebut. Dia juga mengaku iseng menyampaikan ajakan berkumpul.

“Keterangan awal bahwa pertama dia tidak hadir di sana. Yang kedua, dia cuma iseng saja menyampaikan bahwa ayolah teman-teman karena memang menurut dia setiap Persija menang itu akan arah ke sana sehingga dia mengingatkan teman-temanya padahal yang bersangkutan nggak hadir,” ujar Yusri.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *