BERITABUANA.CO, DEPOK – Guna membangun komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan, PDAM Tirta Asasta kota Depok terus mengingatkan tentang hak dan kewajiban pelanggannya.
Hak pelanggan, kata Direktur Umum PDAM Tirta Asasta Kota Depok Ade Dikdik Isnandar diantaranya adalah, mendapatkan pelayanan yang baik dan jujur, serta mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan transparan mengenai prosedur pemasangan, pemakaian dan pemanfaatan fasilitas pelayanan.
“Pelanggan juga berhak melaporkan dan mengajukan pengaduan tagihan, secara tertulis kepada perusahaan, apabila diyakini bahwa tagihan tidak sesuai pemakaian airair,” ujarnya, Selasa (27/4/2021).
Hak memberi informasi tersebut, tegasnya, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 atau perubahannya, bila kualitas air yang diterima tidak bagus.
“Permohonan secara tertulis, juga bisa dilakukan apabila ada pemindahan atau perubahan terhadap instalasi pipa dinas atau meter air,” katanya.
Selanjutnya dia menerangkan, apabila akan melakukan perubahan identitas pelanggan, harus mengajukan permohonan secara tertulis penutupan sementara aliran air bersih ke persil untuk paling lama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan melunasi terlebih dahulu seluruh kewajiban, termasuk beban tetap selama penutupan.
“Hak pelanggan yang sangat penting bagi PDAM Tirta Asasta adalah, dimana setiap pelanggan berhak mendapatkan pasokan Air PDAM selama 24 jam pada radius pelayanan sampai dengan 5 kilometer, serta selama 20 jam pada radius pelayanan 5 kilometer sampai dengan pelanggan terjauh dari Instalasi Pengelolaan Air (IPA),” katanya.
Lebih jauh Dia menjelaskan, pasokan air tersebut diberikan oleh PDAM di luar adanya pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terjadwal, seperti pemeliharaan IPA dan kelengkapannya, pemeliharaan jaringan pipa, pemeliharaan mekanikal elektrikal dan pemeliharaan resevoir, serta kondisi yang terjadi di luar kendali, tetapi tidak terbatas seperti terjadinya banjir, terganggunya kualitas air baku dan lain-lain.
Sementara kewajiban pelanggan PDAM Tirta Asasta, cecar Dia, meliputi wajib membayar tagihan air dan beban tetap, serta denda secara periodik dan konsisten pada tempat-tempat pembayaran dan fasilitas resmi setiap bulannya.
Selain itu, menurutnya, pelanggan juga berkewajiban memberikan izin atau akses kepada petugas, untuk kepentingan pembacaan/pencatatan meter air, pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, penggantian, penyegelan, pemutusan, dan pemindahan instalasi pipa persil, serta kepentingan administrasi lainnnya.
“Pelanggan PDAM Tirta Asasta juga berkewajiban memelihara sambungan langganan persil sampai dengan meter air, agar selalu dalam keadaan baik atas biaya pelanggan,” tegasnya.
Yang terakhir, utasnya, pelanggan wajib melaporkan segera, bila menjumpai kebocoran pipa persil dan atau pipa distribusi air bersih, kepada petugas secepatnya. (Rki)