Pendirian Posko THR Dinilai Tak Jelas Manfaatnya Bagi Buruh

by
Waketum DPP FSP Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum KSPI Sahat Butar-Butar.

BERITABUANA.CO, JAKARTA–Wakil Ketua Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) KSPI Sahat Butar-Butar mengataka, selama Ida Fauziyah menjadi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), pendirian Posko Tunjangan Hari Raya (THR) itu tidak jelas manfaatnya bagi sebagian buruh.

“Selain itu, hanya melakukan kegiatan copy paste dari kegiatan menteri-menteri sebelumnya,” kata Sahat Butar-Butar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Ia mengatakan demikian terkait peluncuran Posko THR Tahun 2021 oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, Senin (19/4/2021). Disebutkan, Posko THR 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Ida juga menjelaskan, Posko THR ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum. Di antaranya layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan. Layanan tatap muka ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Sehubungan hal itu Sahat Butar-Butar menegaskan, pada era digitalisasi saat ini, tidak diperlukan lagi pendirian posko secara fisik dalam menangani masalah yang dihadapi buruh/pekerja. Akibatnya, kehadiran posko itu tidak jelas manfaatnya bagi buruh yang bermasalah soal THR dan kesejahterannya.

“Yang diinginkan buruh itu adalah THR diterima tepat waktu sesuai aturan,” katanya. Untuk memastikan hak buruh/pekerja soal THR itu diterima adalah dengan menggunakan teknologi virtual. Jadi, dalam hal ini tidak perlu menunggu berdirinya Posko THR, tetapi dapat dilakukan oleh buruh sejak jauh-jauh hari. Apalagi posko itu diadakan waktnya pada bulan puasa.

Sehingga, lanjut Sahat Butar-Butar jika pun ada pengaduan ke posko itu, kemungkinan penyelesalian kasusnya telah lewat hari raya. “Padahal yang penting bagi buruh adalah THR itu diterima sebelum hari raya, sesuai diberikannya tunjangan kesejahteraan keagamaan itu,” tegasnya.

Untuk itu, ujar Sahat Butar-Butar pendirian posko THR tahun ini menunjukan Menaker tidak punya konsep jelas yang memastikan hak pekerja soal THR diterima pekerja tepat waktu. Apalagi saat pandemi Covid-19 yang membuat keadaan pekerja terpuruk. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *