Saksi Korban Kembali Mangkir, Pengacara Arwan Koty Minta Upaya Paksa

by
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang terdakwa Arwan Koty karena saksi korban tidak hadir

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang kasus dugaan laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty. Alasanya karena saksi korban Bambang Prijono Susanto Putro tidak hadir.

“Kami sudah panggil saksi melalui JNE yang mulia, tapi tidak hadir,” kata jaksa penuntut umum Sigit kepada majelis hakim yang diketuai Arlandi Triyono,SH, kemarin.

Namun bukti resi pemanggilan saksi tidak bisa ditunjukkan penuntut umum kepada majelis hakim saat itu.

“Ada bukti resinya,” tanya majelis hakim, dan dijawab penuntut umum, “tertinggal”. “Sidang kita tunda. Minggu depan dilanjutkan ya,” timpal majelis hakim sambil mengetuk palu.

Usai sidang, Nourwandy,SH, dan Aristoteles Siahaan,SH, penasehat hukum terdakwa berharap kepada penuntut umum serius dan benar-benar menghadirkan saksi di persidangan.

“Kehadiran saksi ini sangat penting didengar keterangannya demi terbuka dan terang benderangnya kasus dugaan pencemaran nama baik pelapor,” kata Nourwandy.

Bahkan penasehat hukum terdakwa meminta supaya korban dipanggil secara paksa jika tidak hadir di persidangan.

“Kita minta panggil sekali lagi. Kalau perlu kita minta upaya paksa, karena KUHAP mengatur seperti itu dengan jelas,” sambung Aristoteles Siahaan.

Kalaupun penuntut umum akan membacakan keterangan korban di persidangan pada sidang berikutnya atas imbas ketidakhadiran korban misalnya, penasehat hukum terdakwa mengaku sangat keberatan.

“Kalau saudara jaksa akan membacakan BAP korban, tentu kami sangat keberatan,” lanjut Nourwandy dengan tegas.

Bahkan dia menegasakan kembali keberatannya soal pernyataan penuntut umum pada sidang sebelumnya yang mengatakan bahwa pemeriksaan perkara kliennya sudah cukup.

“Kami dari pihak terdakwa sangat dirugikan dalam hal itu. Sebab, saudara Bambang selaku korban belum dihadirkan di persidangan untuk didengar keteranganya,” ujarnya.

Dijelaskan Aristoteles Siahaan, kasus kliennya bergulir hingga ke pengadilan berawal dari laporan kliennya yang sebelumnya melaporkan korban ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan terkait pembelian satu unit eskavator seharga Rp 1,2 miliar.

Di perjalanan proses penyelidikan, polisi menerbitkan surat penghentian penyelidikan tahun 2019.

“Setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyelidikan atas laporan Arwan Koty itu, tiba tiba korban melaporkan Arwan Koty ke Mabes Polri dengan sangkaan pasal 220 dan pasal 317 KUHP,” pungkasnya. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *