Diduga Memfitnah, Pengacara Laporkan Pengacara

by
Natalia Rusli

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Pengacara Natalia Rusli melaporkan sejumlah lawyer yang tergabung dalam LQ Indonesia Lawfirm atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Hari ini saya datang ke Polda Metro bersama kuasa-kuasa hukum saya untuk melaporkan tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik saya,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/4/2021) malam.

Ia mengatakan, membuat dua laporan Polisi dari dua Kantor Pengacara untuk dua kasus. Keduanya diterima dengan nomor Laporan Polisi LP/1.885/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ dan LP/1.887/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ

“Jadi saya buat dua laporan. Yang pasti saya tekankan, untuk laporan kali ini saya tidak mengaitkan lembaga apapun. Saya hanya melaporkan personal yang menghina dan mencemarkan nama baik saya,” katanya.

Laporan pertama dilayangkan Kuasa Hukum Natalia Rusli Nasution & Nasution Lawfirm. Irwin Idrus dari Nasution & Nasution Lawfirm dengan nomor laporan LP/1.887/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ kliennya melaporkan LD sebagai Co-Founder LQ Indonesia Lawfirm atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang tidak mendasar dan menyebabkan kerugian Natalia Rusli.

“Kami laporkan saudara LD atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang mengakibatkan kerugian klien kami Natalia Rusli. Pernyataan ini disampaikan saat LD menyampaikan keterangan pers, ” ungkapnya.

Ia menjelaskan, terlapor lewat keterangan persnya menyampaikan tudingan dan tuduhan berbentuk penghinaan yang sama sekali tidak mendasar.

“Klien kami disebut menelantarkan klien, hobi rayu suami orang, makelar kasus libatkan pejabat. 6-7 tuduhan tanpa dasar,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti yang bisa membantah tuduhan-tuduhan yang disampaikan terhadap kliennya.

“Bukti sudah disiapkan nanti kita kasi ke penyidik. BB print out artikel dari sebuah media yang beritakan preskon oleh LD Co-Founder LQ Indonesia Lawfirm. Contoh soal klien kami dikeluarkan dari organisasi advokat, kami ada bukti. Ijazah palsu, keberadaan firma hukum. Kami punya bukti. Semua itu tidak benar. Ini jelas merugikan klien kami,” tegasnya.

Sementara, Salahudin Pataya dari Salahudin and Asociate mengatakan pihaknya melaporkan tiga orang lewat laporan polisi nomor LP/1.885/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ

“Kami melaporkan tiga orang masing-masing SK, AL dan LD dari LQ Indonesia Lawfirm terkait pencemaran nama baik dan fitnah terhadap klien kami, Natalia Rusli,” katanya.

Ia menjelaskan, lewat keterangannya ke media, terlapor mempersoalkan legal formal Natalia Rusli sebagai seorang pengacara.

“Para terlapor ini menyatakan klien kami tidak sah sebagai advokat karena tidak punya kartu anggota. Padahal klien kami sudah mengikuti proses. Dari sekolah hingga diteguhkan Pengadilan Tinggi Banten. Kami ada bukti. Klien kami resmi sarjana hukum berijazah. Ini merusak nama baik dan fitnah,” jelasnya.

Salahudin melanjutkan bahwa kehadirannya bersedia menjadi kuasa hukum Natalia Rusli dilatarbelakangi simpati dengan sesama lawyer.

“Jadi gini, kenapa kita diminta dua tim ini diminta ibu Natalia. Artinya kita merasa ibu Natalia ini seorang lawyer, nah yang udah dihina dicemari nama baiknya dan difitnah. Kami berpikir, lawyer aja dibuat seperti ini, apalagi rakyat biasa, makanya kami punya rasa bersatu kebersamaan membela ibu Natalia,” ujar Salahudin.

Sebagaimana diberitakan media, Advokat Leo Detri, SH, MH selaku co-founder LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan pers, bahwa banyak masyarakat yang memberikan kuasa ke Natalia Rusli pemilik Master trust Lawfirm dan Firma Hukum Rumah Keadilan, namun kasus mereka tidak diurus oleh Natalia Rusli. Senin 29 Maret 2021.

“Silahkan agar para korban melaporkan saja perkara tersebut ke Kepolisian apabila merasa dirugikan. Saya tegaskan, Natalia Rusli tidak pernah menjadi anggota dan rekanan LQ Indonesia Lawfirm, jadi jika dia mencatut nama LQ dan berakibat merugikan, maka korban yang dirugikan uangnya dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian atas dugaan penipuan,” ujar Advokat Leo Detri, SH, MH.

Menanggapi pernyataan Natalia Rusli yang mendiskreditkan LQ Indonesia Lawfirm, Leo Detri justru menyanggah bahwa Natalia Rusli ini tidak mengerti hukum, LQ ini hanyalah kuasa hukum dari Klien SK yang merasa dirugikan, tapi Natalia Rusli ini malah menyerang LQ Indonesia Lawfirm secara Institusi. Sebagai Lawyer semestinya Natalia Rusli tahu bahwa yang melaporkan adalah klien SK bukan kepentingan pribadi LQ. Tapi Leo Detri tidak heran dengan sikap Natalia Rusli karena diketahui Natalia Rusli memang hobby melakukan perbuatan unethical seperti merayu dengan Suami orang lain, diketahui saat ini Natalia Rusli dekat dengan Herry Poerwanto suami dari Ameta Linda, yang oleh Natalia Rusli di rayu sehingga Herry Poerwanto mengajukan gugatan Cerai terhadap Ameta Linda Soetekno istrinya di PN Jakarta Utara No Perkara 458/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr.

Sebelum Herry Purwanto, Natalia Rusli diketahui merayu suami orang lain yang adalah seorang Kepala Kejaksaan Negeri bernama Douglas, yang kemudian Natalia melaporkan Douglas, dimana kasus pelaporan inilah dibabtu oleh Chaerul Amir, disinilah awal mula mufakat antara Natalia Rusli dan Chaerul Anwar yang saat itu pejabat Inspektorat pengawas terjalin untuk menjadi Makelar kasus.

Antara Natalia dan Chaerul Amir diketahui memiliki HP dan Nomer khusus untuk berkomunikasi dalam mengerjakan kasus-kasus hukum dengan mengunakan akses dan link yang dimiliki Chaerul Amir di kejaksaan agung.

Lebih lanjut, informasi yang kami dapat Advokat Natalia Rusli tidak tergabung Organisasi Advokat saat ini. Natalia Rusli awal berorganisasi di Peradin namun karena banyak aduan etik dari klien Natalia Rusli tidak di urus antara lain R, V dan ES, maka para klien tersebut melaporkan etik di Peradin, sehingga Natalia Rusli terpaksa keluar dari Peradin karena takut di sidang etik oleh Ketum Peradin. Juga Natalia Rusli diketahui ketika sumpah/BAS bahwa ijazah Sarjana Hukum nya ternyata tidak terdaftar di DIKTI atas hasil penelusuran para klien tersebut sehingga BAS diperoleh dengan surat ijazah SH yang diduga palsu.
Selain dilaporkan di Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan oleh klien RK, Natalia Rusli diketahui juga di laporkan oleh kliennya sendiri yang tertipu dalam kasus Tanah dan saat ini kasus dugaan penipuan dalam proses lidik dan sidik oleh penyidik di Polres Jakarta Selatan.

“Kami menghimbau para korban dugaan penipuan, silahkan laporkan saja Oknum Lawyer tersebut ke kepolisian, dan kami tegaskan bahwa Natalia Rusli bukan Anggota dan bukan Rekanan LQ Indonesia Lawfirm sehingga LQ tidak akan membantu dan membela Natalia Rusli karena oknum Markus yang mengaku Advokat merusak dan melecehkan institusi Advokat,” ucap Leo. (CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *