Sudah Diperiksa, KPK Harus Hadirkan Yandri Susanto di Sidang Kasus Bansos

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengamat Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Supardji Ahmad mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah semestinya menghadirkan para saksi di dalam persidangan.

Terlebih, sambung dia, para saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan dalam dugaan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos).

“(Para saksi,red) yang dihadirkan sebagai saksi dalam proses penyidikan, mestinya dalam proses persidangan juga dihadirkan, sehingga kesaksiannya itu bermanfaat dalam persidangan,” kata Supardji kepada awak media, di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Lebih lanjut, ketika ditanyakan ikhwal dugaan keterlibatan Politisi yang juga wakil ketua umum DPP PAN, Yandri Susanto, apakah juga perlu dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi? Ia mengatakan seharusnya tidak ada hambatan bagi tim jaksa KPK untuk menghadirkan.

Seperti diketahui, Yandri sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, pada 30 Maret 2021 lalu.

“Karena kemarin diperiksa dalam konteks penyidikan, dan kesaksian pada penyidikan itu tidak ada gunanya di dalam persidangan kalau yang bersangkutan tidak dihadirkan dalam persidangan,”ucapnya.

“Oleh karenanya, mereka-mereka yang memberikan keterangan dalam penyidikan juga harus dihadirkan dalam persidangan kalau memiliki kompetensi sebagai seorang saksi,”sebut dia.

Supardji juga menggaris bawahi, Jaksa KPK seharusnya tidak memiliki hambatan untuk menghadirkan para saksi, termasuk Yandri Susanto dalam persidangan. Apalagi, lanjut dia, Yandri saat ini berstatus sebagai saksi.

“Saksi sebagai warga negara mempunyai kewajiban. Kalau dia memiliki kualifikasi mengalami, mengetahui dan mendengar, maka seharusnya mendukung proses penegakan itu,” urai dia.

“Harusnya (Yandri Susanto,red) dapat dihadirkan supaya kebenarannya menjadi fakta persidangan. Jangan sampai fakta dalam penyidikan itu digunakan dalam fakta persidangan kalo dia tidak diperiksa,”pungkasnya.

Sebelumnya juga diberitakan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Yandri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Fikri menambahkan, Yandri diduga mendapat jatah Bansos Covid-19 dari anak buah Juliari yang juga tersangka dalam kasus ini, yakni Adi Wahyono (AW).

“Dikonfirmasi kepada saksi terkait dugaan adanya kuota paket Bansos yang diberikan tersangka AW kepada saksi (Yandri),” kata Fikri dalam keterangannya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *