Di tengah Pandemi COVID-19, Pengawas Ketenagakerjaan Tetap Lakukan Pembinaan

by
Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Jabar Asep Cucu.

BERITABUANA.CO, KARAWANG–Pengawas ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tegaknya norma kerja, terutama yang menyangkut keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) untuk menjaga kondusifitas hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja sehingga dapat meningkatnya produktifitas.

“Berdasarkan nota pemeriksaan meliputi pelanggaran akumulasi K3, hubungan kerja, pengupahan, Jamsostek separti pendaftran dan iuran, serta union busting,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II, Rahmat Ripilita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (8/4/2021).

Ia mengakui jumlah perusahaan sebanyak 18.812 dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan belum sebanding dengan pengawas 67 orang, termasuk pejabat spesialis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Karena itu, untuk memenuhi layanan maka perlu ditambah dan solusinya dengan menambah pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pelaksanaan operasional di lapangan UPTD Wasnaker Wilayah II didukung oleh 5 URC dan 1 mobil kendaraan dinas, serta 1 unit sepeda motor matic. “Daerah layanan kami meliputi Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, serta Kabupaten Subang, ” ungkap Rahmat.

Untuk meningkatkan pelayanan, UPTD Wasnaker Wilayah II terus mengembangkan pelayanan baik terkait pengaduan, pendaftaran, serta pengawasan secara daring. Demikian juga dalam melakukan penegakan terkait K3 dilakukan secara daring dan bersinergi dengan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), misalnya bagi pekerja yang mengalami kecelakaan.

Masalah tenaga prngawas yang tak sebanding dengan jumlah perusahaan sebelumnya diakui Kepala UPTD Wilayah IV Jabar Asep Cucu bahwa saat ini pihaknya memiliki tenaga pengawas sebanyak 42 orang dengan jumlah perusahaan per 31 Maret 2021, sebanyak 13.132 perusahaan. “Tentu saja, itu belum seimbang dengan beban kerja yang harus dilaksanakan petugas pengawas,” tuturnya.

Meski demikian, lanjut Asep, selama pandemi Covid-19 lanjutnya, Pengawas Ketengakerjaan UPTD Wilayah IV Jabar, tetap bekerja melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ribuan perusahaan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Bahkan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang belum dilakukan pemeriksaan.

Untuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang ada data Tenaga Kerja Asing (TKA), pengawasan dan pembinaan secara daring melalui zoom meeting. “Jadi, kami tetap melaksanakan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan selama Covid-19 dan terus melakukan inovasi serta berkolaborasi,” ujar Asep.

Dalam melakukan pengawasan Ketenagakerjaan, menurutnya, UPTD Wilayah IV Jabar membuat skala prioritas perusahaan yang dipilih sebagai objek pengawasan, seperth perusahaan besar seperti tekstil dan garmen yang berkaitan nasib banyak pekerja. (Syaifullah H)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *