Walikota Depok Pastikan Tidak Ada Larangan Sholat Tarawih & Idul Fitri di Masjid

by
Walikota Depok Mohammad Idris

BERITABUANA.CO, DEPOK – Walikota Depok Mohammad Idris memastikan, tidak ada larangan bagi warga melaksanakan ibadah sholat tarawih dan Idul Fitri di Masjid dan Mushala.

“Surat Edaran Kementerian Agama hanya terkait panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 atau 1442 Hijriah. Tidak ada surat larangan dari Kementerian Agama,” tegasnya, Rabu (7/4/21).

Surat Edaran itu, jelas Dia, bertujuan sebagai panduan beribadah yang sejalan dengan Protokol Kesehatan (Prokes), sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.

Untuk kebijakan – kebijakan lokal, Idris menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok selalu konsultasikan ke Gubernur Jawa Barat.

“Saat ini sedang konsultasikan ke Gubernur Jawa Barat, secara umum tidak ada larangan melaksanakan sholat tarawih dan sholat Idul Fitri di Masjid dan Mushala,” imbuhnya.

Namun, tekannya, Pemerintah meminta komitmen para jamaah dan DKM, yang hadir sudah dipastikan melalui Prokes yang ketat, dengan pembatasan kapasitas 50 % walaupun Instruksi Menteri, PPKM adalah 30%.

Masih menurut Idris, terutama adalah pengaturan jarak para jamaah. Camat dan Lurah agar memantau dan memonitor, serta mengingatkan agar mematuhi tentang jarak.

“Termasuk usai sholat Idul Fitri, salam -salaman agar dihindari, pembatasan waktu ceramah dengan range waktu 10 – 15 menit, dalam arti bukan membatasi dakwahnya, namun dimaksud adalah waktunya,” kata Idris.

Dia mengungkapkan, saat ini yang sedang dipelajari adalah, belajar secara off line dan taman bermain nuansa air, yang akan diberlakukan setelah Idul Fitri.

Tapi, Walikota menegaskan, tarawih keliling dan buka puasa bersama di tiadakan. (Rki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *