Ingat! Minol Dapat Mengganggu Kesehatan

by
Ahmad Baedowi, politisi PPP. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minuman Beralkohol (RUU Minol). RUU ini termasuk lama pembahasannya, karena sudah beberapa kali mengalami penundaan. RUU ini pun masuk Prolegnas 2021.

Sebagai tindak lanjutnya, Baleg DPR RI, mengadakan rapat membahas RUU Minol dengan Tim ahli Baleg di Kompleks Parlemen Sebayan, Jakarta, Senin (5/4/2021). Tim ahli yang dikoordinir Abdullah Mansyur memaparkan latar belakang RUU tentang Minol masuk Prolegnas.

Beberapa alasan disampaikan tim ahli sehingga pentingnya ada regulasi mengenai pengaturan Minol yang dapat mengganggu kesehatan. Menurut Abdullah Mansyur, kesehatan merupakan hak asasi setiap warga Indonesia.

“Minuman beralkohol secara klinis dapat mengganggu kesehatan sebab dapat menimbulkan gangguan mental organik, merusak syaraf dan daya ingat, odema otak, sirosis hati, gangguan jantung, gastrinitis, paranoid, dan jika diminum terus menerus dalam jangka panjang akan memicu munculnya penyakit kronis,” ucap Abdullah dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi.

Alasan lain yang disampaikan Abdullah Mansyur adalah klaim dari WHO bahwa
seseorang yang rutin mengkonsumsi alkohol memiliki risiko yang lebih tinggi terinfeksi virus Corona atau Covid-19. Pasalnya, alkohol melemahkan sistem imunitas tubuh.

Masih mengutip WHO, Mansyur menyatakan, data dari badan kesehatan internasional itu menyebabkan, minuman beralkohol meningkatkan risiko seseorang terpapar virus corona. Tak hanya itu, Abdullah menyebut minuman beralkohol bertanggung jawab atas satu dari 20 kematian secara global.

“Konsumsi alkohol bertanggung jawab atas satu dari 20 kematian secara global setiap tahun. Di mana penggunaan alkohol berbahaya membunuh hingga 3 juta orang setiap tahun, terhitung 5 persen dari beban penyakit global,” sambungnya.

Dalam kaitannya soal agama pun kata Abdullah Mansyur, sebagai besar agama di Indonesia mengharamkan minuman beralkohol untuk dikonsumsi. Namun demikian, beberapa kelompok tertentu di masyarakat Indonesia mengkonsumsi minuman beralkohol sebagai bagian dari keragaman budaya, ritual adat istiadat dan kebiasaan turun-temurun. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *