DLHK Kota Kupang Lakukan Asistensi Pengisian SPT Tahunan 2020

by
Suasana asistensi Pelaporan SPT Tahunan di DLHK Kota Kupang

BERITABUANA.CO, KUPANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang lakukan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan 2020 melalui e-Filing, didampingi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang.

Dalam siaran pers Humas KPP Pratama Kupang, Rabu (23/3/2021) dijelaskan, kegiatan asistensi ini dimaksudkan untuk membantu para ASN DLHK, yang belum menyampaikan SPT Tahunan agar dapat menyampaikannya sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2021.

Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara KPP Pratama Kupang dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berada di wilayah kerjanya. Dalam kegiatan ini, KPP Pratama Kupang menugaskan tiga orang petugas asistensi, yakni Veronika Lusia Lakawolo, Fransiska Hesti Bhato, dan Zulfikar Prasong.

Kegiatan asistensi tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan, sehingga pegawai yang datang wajib memakai masker dan menjaga jarak.
Sebanyak 18 pegawai dengan membawa bukti potong 1721 A2 telah diasistensi pelaporannya.

Kepala DLHK Kota Kupang, Yeri Padji, menyambut baik kedatangan pegawai KPP Pratama Kupang dan menyampaikan apresiasi atas bantuan yang sudah diberikan, dan ikut mendukung program dari KPP, untuk menyukseskan gerakan 100 Persen lapor SPT bagi satuan kerja, yang berada di lingkungan kerja KPP Pratama Kupang.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada KPP Pratama Kupang untuk menyukseskan program pelaporan SPT Tahunan bagi seluruh ASN sebelum batas waktu yang ditentukan,” tegas Yeri Padji.

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim yang telah menugaskan pegawainya, ke kantor DLHK, dalam rangka program asistensi ini.

“Kami sangat berharap, segala program pajak dapat terlaksana dengan baik, karena dengan pajak yang kuat daerah juga ikut maju,” harap Yeri Padji.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim, menyampaikan bahwa setiap ASN, TNI, dan Polri yang telah mendapat bukti potong 1721 A2 dari bendahara wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan.

“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorasi (PANRB) Nomor 41 Tahun 2019, ASN, TNI, dan Polri memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing,” ujar Luqman Hakim.

Luqman Hakim juga mengimbau seluruh ASN yang berada di wilayah kerjanya, untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2021, agar tidak dikenakan denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

KPP Pratama Kupang juga menyediakan saluran asistensi pelaporan SPT secara daring, melalui layanan pesan Whatsapp.
“Terdapat 22 saluran khusus SPT Tahunan yang akan membantu asistensi dari pukul 08.00 – 16.00 Wita setiap hari kerja,” tambah Luqman Hakim. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *