Polda Metro Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis

by
Konpers Pengukapan Home Industri Tembakau Sintetis

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus home industry tembakau sintetis jaringan antar provinsi. Dalam kasus ini diamankan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak tujuh tersangka diamankan Tim Subdit 1 Ditresnarkoba, di antaranya HA, EM, M, RZ, NPS, RSW dan EA.

“Ya, ini pengungkapan home industry tembakau sintetis jaringan provinsi atau tembakau gorila. Ini adalah jaringan yang salah satu tersangkanya sudah di lembaga pemasyarakatan. Dia inisialnya V,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).

Saat ini, Tim Narkoba masih mengejar tersangka lainnya berinisial V yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“V pemilik akun Cemical Narkos and Goup Lines Form Order untuk penjualan tembakau sintetis, mengendalikan atau memerintahkan tersangka lainnya, dan melakukan penjemputan tembakau sintetis,” ucap Yusri.

Modus operandi para pelaku yaitu membuat tembakau sintetis dan mengedarkannya melalui media sosial. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa plastik bening berisi bibit sintetis 10 gram positif MDMB-4en-PINACA.

“Tetapi ini mereka bisa menciptakan bahan yang baru. Namanya itu positif MDMB 4en
Pinaca, dampaknya sama dengan orang menggunakan tembakau gorilla. Tersangka melakukan penjualannya melalui instagram dan akun yang telah disiapkan oleh V,” jelas Yusri.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mencampur tembakau sintetis secara manual dengan tembakau murni, kemudian dikirim sesuai pesanan, menggunakan jasa pengiriman ke Jabodetabek, pulau Jawa, dan Bali.

“Tembakau sintetis dicampur atau mix dengan tembakau murni, kemudian dimasukkan kedalam bungkus kertas dan dijual dengan menggunakan Akun Emergency ke Jabodetabek, pulau Jawa, Bali, Lampung, Kalimantan Timur,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *