Bareskrim Periksa Keponakan JK, Sadikin Aksa Terkait Kasus Abaikan OJK

by
Sadikin Aksa.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Keponakan Jusuf Kalla (JK) sekaligus eks Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa (SA) diagendakan akan diperiksa Bareskrim Polri hari ini. Pemeriksaan itu sendiri terkait kasus pengabaian instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemanggilan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika. Dia menyebut agenda pemeriksaan Sadikin sebagai tersangka akan berlangsung siang nanti.

“(Pemeriksaan Sadikin) iya direncanakan hari ini,” kata Brigjen Helmy saat dihubungi wartawan, Senin (15/3/2021).

Helmy mengatakan jadwal pemeriksaan akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sadikin sendiri disebutnya sudah mengkonfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan kali ini.

“Jam 10.00 WIB nanti, sudah konfirmasi kehadiran ke penyidik,” jelas Helmy.

Diinformasikan, kasus ini berawal dari bulan Mei 2018 saat OJK melakukan pengawasan intensif ke PT Bank Bukopin karena ada permasalahan tekanan likuiditas. Memasuki Januari hingga Juli 2020, kondisi tersebut kian memburuk.

Dalam rangka menyelamatkan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada tersangka SA selaku Dirut PT Bosowa Corporindo kala itu. Isi surat tersebut terkait perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Bareskrim mengungkap jika tersangka tidak melaksanakan perintah dari OJK. Atas dasar itulah Bareskrim Polri menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, dari fakta penyelidikan, polisi menemukan fakta jika surat OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020 sedangkan SA mengundurkan diri sebagai Dirut pada 23 Juli 2020. Atas perbuatannya, SA dikenakan Pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan ancaman 2 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *