Buntut Upaya Gelar KLB, Demokrat Resmi Pecat Enam Kadernya

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – DPP Partai Demokrat akhirnya mengambil upaya pemecatan ke sejumlah kader partai berlambang bintang mercy.

Pemberhentian tersebut, sebagai bentuk sanksi dari adanya gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demorkat (GPK-PD) secara inkonstitusional yang dilakukan beberapa kader partai tersebut.

“DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya,” kata Kepala Barkomstra Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/2/2021).

Herzaky menjelaskan, keputusan terhadap keenam orang tersebut berdasarkan keputusan dan rekomendasi dewan kehormatan partai yang telah berkoordinasi selama 1 bulan ini. Mereka, sambung dia, terbukti mendiskreditkan, menghasut, mengadu domba hingga memberikan imbalan uang dan jabatan terkait ajakan kongres luar biasa (KLB) kepada kader hingga pengurus partai di tingkat pusat dan daerah.

“Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan, tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah,” papar dia.

Tak hanya itu, lanjut dia, keenam orang tersebut juga telah dinilai melakukan komunikasi secara ilegal baik langsung dan tidak langsung terkait upaya kongres luar biasa (KLB) secara ilegal terkait kepemimpinan dan kepengurusan partai. Mereka juga disebut melibatkan pihak ekstrenal terkait upaya tersebut.

“Baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.”

“Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara,” pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *