Edi Homaidi Berharap Masyarakat Dukung Kapolri Berantas Mafia Tanah

by
Ketua KMI, Edi Homaidi. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia, harus didukung semua elemen masyarakat. Apalagi masalah tersebut sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (17/2/2021), menyikapi instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit kepada anak buahnya.

Sebab menurut Edi, sistem hukum pertanahan di Indonesia menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah. Hal ini lantaran, banyak bukti hak alas yang ada di Indonesia. Padahal, untuk administrasi pergirikan saat ini sudah tidak tertib.

“Inilah yang kemudian banyak digunakan kesempatan untuk memproduksi girik-girik yang sebenarnya tidak ada. Kalau kita bilang disini jadinya ‘surat mencari tanah’. Ada lahan kosong taruh saja girik nya di situ, ternyata sudah ada sertifikat di situ,” katanya.

Bahkan, tambah eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, mafia tanah kerap menggunakan modus dengan menggugat ke pengadilan. Dengan berbagai cara, mafia tanah kemudian memenangkan gugatan di pengadilan, meski diputus verstek atau tanpa kehadiran pihak tergugat.

“Sekarang ada modus. Ada tanah kosong, digugat dan diputus verstek atau diputus tanpa kehadiran tergugat. Diputuskan lah penggugat sebagai pemilik tanah. Atas dasar itu dia ajukan permohonan ke BPN. BPN menolak digugat lagi ke PTUN, tapi dia sudah punya putusan perdata. Kalau dikabulkan maka putusan PTUN akan membatalkan sertifikat yang sudah ada. Ini modus juga,” tutur Edi Homaidi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, upaya tegas mengusut tuntas mafia tanag, sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

Karenanya, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah, termasuk orang dibelakangnya atau orang yang membekinginya.

“Sebagai aparat penegak hukum, Polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat. Jadi saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,” tegasnya.

Terkait kasus mafia tanah, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara. Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.

Dari penyidikan itu, 12 diantaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 diantaranya proses P19 serta tiga kasus SP3. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *