Polda Metro Ungkap Praktik Aborsi Ilegal Rumahan di Bekasi, Pelakunya Pasutri

by
Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ungkap praktik aborsi ilegal disebuah rumah yang dijadikan lokasi aborsi di Kota Bekasi. Sepasang suami istri (pasutri) dan satu pengguna jasa aborsi ilegal ini berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke pihaknya. Polisi pun melakukan penggerebekan di rumah pasutri tersebut pada awal bulan Februari 2021.

“Tersangka kita amankan yang pertama saudari IR perannya dia melakukan tindakan aborsi kemudian suaminya si ST ini yang bagian pemasaran mencari pasien-pasien untuk dilakukan aborsi dan satu perempuan RS ini ibu janin yang di aborsi,” kata Kombes Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2/2021)

Menurut Yusri, pasutri ini tidak memiliki keahlian dalam bidang kedokteran khususnya aborsi. Namun, tersangka IR pernah bekerja di klinik aborsi dan mengambil ilmu di sana.

“IR sendiri pelaku aborsi dia tidak memiliki kompetensi untuk tenaga kesehatan apalagi jadi dokter. Cuma berdasarkan pengalaman yang bersangkutan pernah kerja di klinik aborsi tahun 2000 selama empat tahun tugasnya membersihkan. Sudah dicek tempatnya dan sudah tutup,” jelas Yusri.

Yusri menambahkan, pasutri ini pernah membuat klinik aborsi serupa pada tahun 2020 dan berhasil mengaborsi 12 ibu janin sebelum akhirnya klinik itu tutup. Di tahun 2021, pasutri ini kembali beraksi beroperasi di rumahnya tanpa ada embel-embel klinik dan berhasil mengaborsi lima ibu janin.

“Yang kita ungkap tidak dalam bentuk klinik, dia di rumah sendiri tapi punya link calo untuk melakukan aborsi. Kalau dia lihat bentuknya dia punya rumah pribadi dan tidak ada plangnya untuk klinik,” ungkapnya.

Atas Perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 194 junto Pasal 75 ayat 2 UU nomor 36 /2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 77 A junto Pasal 45 A UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *