Merujuk SE Kemenhub, AP II Berlakukan Perjalanan Udara dengan Waktu Tak Terbatas

by
Salah satu calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta sedang diambil darahnya dengan rafid tes antigen, sebagai persyaratan bisa terbang bila hasilnya negatif.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Traveler perlu tahu persyaratan terbaru perjalanan dengan Pesawat di Bandara AP II Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19.

Surat edaran dimaksud adalah SE Kementerian Perhubungan Nomor 19/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Untuk itu, PT Angkasa Pura II (AP II) Persero menginformasikan bahwa bandara-bandara perseroan mulai 9 Februari 2021 menjalankan persyaratan terbaru untuk perjalanan dengan pesawat sebagaimana yang tercantum di dalam surat edaran Kementerian Perhubungan,” kata President Director PT Angkasa Pura II (AP II) Persero, Muhammad Awaluddin, di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Menurutnya, kedua SE Kemenhub tersebut sesuai dengan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 7/2021, SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8/2021, dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9/2021.

“Perseroan berkolaborasi dengan stakeholder lain di bandara untuk memastikan penerapan persyaratan penerbangan terbaru ini,” tandas Awaluddin.

Ia menyebutkan, persyaratan perjalanan dengan pesawat ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan. “Kami berkolaborasi erat dengan seluruh stakeholder di bandara untuk mendukung kelancaran penerapan surat edaran ini di seluruh bandara AP II,” ujarnya.

“Bandara Soekarno-Hatta akan menjadi fokus utama, karena posisi bandara ini sangat vital di tengah pandemi COVID-19 di mana menjadi pusat kedatangan seluruh penerbangan internasional dan juga menjadi bandara jangkar bagi penerbangan domestik,” tutur Awaluddin.

Adapun berdasarkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan, ungkapnya, maka persyaratan penerbangan yang berlaku mulai 9 Februari 2021 antara lain rute domestik calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan ke Bali.

Selain penerbangan ke Bali, jelas Awaluddin, calon penumpang pesawat wajib menujukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Menurutnya, persyaratan tes COVID-19 ini tidak berlaku bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), atau penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.

“Selama penerbangan berdurasi di bawah 2 jam penumpang pesawat tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan,” paparnya.

Untuk rute Internasional, tambah Awaluddin, WNI maupun WNA yang terbang ke wilayah Indonesia harus membawa hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

Dikatakan, WNA yang boleh masuk ke Indonesia adalah, Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru, sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA), dan mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.

Pada saat kedatangan di Indonesia, jelasnya, terhadap WNI dan WNA dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina 5×24 jam. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), plajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, karantina dilakukan di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.

Sementara itu bagi WNI di luar kriteria di atas, ungkapnya lagi, dan bagi WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung sendiri.

Awaluddin menuturkan, PT Angkasa Pura II akan mendukung traveler untuk dapat memenuhi persyaratan penerbangan dimaksud. “Kami menyediakan fasilitas Airport Health Center sebagai tempat melakukan tes COVID-19 baik itu rapid test antigen atau RT-PCR bagi calon penumpang pesawat. Di Bandara Soekarno-Hatta, dan AP II setiap hari juga berkoordinasi dengan maskapai untuk mendukung kelancaran proses menuju lokasi karantina bagi penumpang pesawat internasional yang baru tiba,” tutup Awaluddin. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *