Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, MAKI Pertanyakan Pihak Lain yang Belum Tersentuh Hukum

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyesalkan sikap jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tidak mengajukan diri ke KPK sebagai Justice Collaborator (JC) . Alasannya, KPK tengah menyelidiki para pihak yang lain terkait kasus Joko S. Tjandra, terutama soal ‘King Maker’ dan istilah ‘Bapaku dan Bapakmu’.

“Seharusnya sejak awal jaksa Pinangki bisa mengajukan JC (Justice Collaborator) untuk mengungkap kemungkinan para pihak yang belum terungkap. Kalau tidak, ya dia harus menjalani vonisnya penuh 10 tahun penjara,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyikapi vonis tersebut, Selasa (09/02/2021), di Jakarta.

Menurut Boyamin, sesuai dengan PP 99/2012 tentang Tata Cara dan Syarat Pemberian Remisi, maka terhadap terpidana korupsi harus membayar uang pengganti dan atau bersedia menjadi Justice Collavorator

“Kebetulan, KPK tengah menyelidiki peran para pihak lain terkait kasus Joko S. Tjandra terutama terkait istilah King Maker. Kemudian, istilah Bapaku dan Bapakmu serta sejumlah nama inisial lain, ” kata Boyamin.

Boyamin juga ingin mempertegas bahwa masih ada para pihak yang belum disentuh atas penanganan kasus suap Joko Tjandra.

“Misalnya, istilah atasan yang mengijinkan atau membiarkan Pinangki pergi menemui Joko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia. Kemudian, siapa yang memberi rekomendasi sehingga Joko mau menerima kedatangan Pinangki, ” Boyamin memberi beberapa pertanyaan yang belum terjawab.

Belum lagi, soal telepon petinggi Kejaksaan kepada Joko S. Tjandra yang diduga mengetahui keberadaan Joko, namun justru Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo (saat itu-red) yang menangkap Joko bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia.

Seperti diketahui, jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terkait kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Joko saat itu buronan Kejaksaan Agung terkait kasus Cessie Bank Bali.
Hukuman penjara ini dua kali lipat lebih dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *