Jaksa Agung Perintahkan, Penetapan Tersangka Tak Perlu Lagi Tunggu Audit Kerugian Negara

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kini memberikan keleluasaan kepada penyidik pidana khusus baik di Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di tahap penyidikan.

Menurutnya, dalam penetapan tersangka tidak harus sampai menunggu selesainya laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, baik dari BPKP maupun BPK.

“Tapi cukup jika penyidik telah menemukan adanya kerugian negara berdasarkan adanya minimal dua alat bukti yang sah,” kata Jaksa Agung saat memberi pengarahan kepada jajarannya secara virtual, di Jakarta, Selasa (09/02/2021).

Kegiatan kunjungan kerja secara virtual tersebut, Burhanuddin juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan penyidik Pidsus Kejagung yang telah berhasil menetapkan tersangka pada kasus PT. Asabri.

“Publik menaruh harapan dan kepercayaan yang besar terhadap kasus ini. Ayo terus semangat dan buktikan Kejaksaan yang terbaik dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Dikatakannya capaian yang telah berhasil ditorehkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tentunya dapat menjadi pelecut semangat bagi para Kajati, Kajari, dan Kacabjari.

“Terutama dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara korupsi daripada kuantitas perkara,” tutur mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh ini.

Dia menyebutkan di era kepemimpinannya penanganan perkara korupsi lebih menekankan pada kualitas jenis perkara dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *