PT Angkasa Bumi Mas dan Lingga Herlina Mohon Hartanya yang ‘Dirampas’ Negara Dikembalikan

by
Kuasa hukum PT Angkasa Bumi Mas dan Lingga Herlina sedang membacakan nota keberatannya di sidang PN Jakarta Pusat

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kuasa hukum PT Angkasa Bumi Mas sebagai pemohon I dan Lingga Herlina sebagai pemohon II memohon majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar memerintahkan Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengembalikan barang bukti milik kliennya berupa saham, rekening efek, dana nasabah, unit reksadana, obligasi, serta rekening efek turutan lainnya yang sebelumnya dirampas untuk negara.

“Menyatakan harta tersebut adalah milik sah PT Angkasa Bumi Mas dan Lingga Herlina,” kata Aristo Yanuarius Seda, SH, kuasa hukum pemohon I dan pemohon II, didampingi Muzammi, SH dan Hasan Madani, SH, membacakan nota keberatannya terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang dibacakan di sidang PN Jakarta Pusat, kemarin.

Menurut Aristo, selain bertentangan dengan undang – undang, asas hukum maupun yurisprudensi, perampasan harta kliennya itu juga tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.

“Oleh karena pemohon I dan pemohon II sebagai pihak ketiga yang beritikad baik seharusnya tidak bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh pihak lain,” terangnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Panji Surono, SH.

Disebutnya, keikutsertaan harta pemohon I dan pemohon II dirampas untuk negara bermula dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2008-2018, oleh penyidik Kejaksaan Agung di bulan Juni 2019 yang lalu.

“Perkembangan selanjutnya, ditetapkanlah beberapa orang sebagai tersangka antara lain Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Harry Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Aristo, penyidik mengajukan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening efek beserta isinya, unit reksadana, serta obligasi, berikut rekening efek turutan lainnya atas nama pemohon I dan pemohon II.

“Atas pemblokiran itu, pemohon I dan pemohon II telah mengajukan keberatan kepada penyidik melalui surat yang pada pokoknya menyatakan pemohon I dan pemohon II tidak memiliki hubungan khusus dengan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat karena hanyalah sebagai nasabah yang berinvestasi di pasar modal,” katanya.

Namun kemudian, tambah dia, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang milik kliennya sesuai dengan penetapan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara kliennya memiliki harta itu berawal dari pembelian saham Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat.

“Semestinya klien kami itu merupakan pembeli yang baik dan harus dilindungi. Itu ada yurisprudensinya seperti di putusan Mahkamah Konstitusi (MK), surat edaran Mahkamah Agung (MA),” tegasnya.

Total harta kliennya yang dirampas, disebutnya sekitar Rp 64 miliar.

“Kalau hitung-hitungan klien kami, total semuanya kurang lebih 64 miliar rupiah duitnya di rekening tersebut,” katanya usai sidang kepada Beritabuana.co.

Tapi kalau memang itu hasil kejahatan, lanjutnya, mestinya kliennya sudah dijadikan tersangka atau terdakwa. “Namun ini tidak. Kita tidak pernah jadi saksi, tidak pernah jadi tersangka, juga terdakwa, pun tidak pernah diadili, lalu kita dikasih hukuman,” pungkasnya heran.

Sidang kemudian akan dilanjutkan dengan mendengar jawaban dari pihak termohon I, termohon II, dan termohon III. (R. Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *