Soal Kasus Abu Janda, Pengamat Sebut Hukum Tak Boleh Memihak

by
Ujang Komarudin, Dosen Universitas Al Azhar, Jakarta.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ilmuwan politik Ujang Komarudin menyatakan, hukum tidak boleh memihak kepada Permadi Arya alias Abu Janda. Hukum, harus adil pada siapa pun, tidak boleh hukum kalah apalagi sampai dikalahkan oleh Abu Janda, bahkan, hukum tak boleh tumpul ke aktivis penggiat sosial media itu.

“Negara tak boleh kalah oleh Abu Janda. Jadi diproses secara hukum dengan seadil-adilnya adalah jalan terbaik. Jika negara membiarkan dan kalah oleh Abu Janda, maka kasihan rakyat,” kata Ujang menjawab beritabuana.co di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Dosen di Universitas Al Azhar Indonesia ini diminta pendapatnya terkait kasus Abu Janda yang sudah di periksa Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri hari ini.
Seperti diketahui, Abu Janda dilaporkan ke polisi atas laporan dugaan ujaran rasialisme dan SARA.

Dalam kasus dugaan rasialisme, yaitu karena melontarkan kata evolusi ke mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Sedang dalam kasus dugaan SARA, karena Abu Janda menyampaikan ujaran SARA terhadap agama.

Menurut Ujang, melaporkan Abu Janda ke polisi adalah jalan tepat. Jika ada laporan dan dianggap bersalah, maka kepolisian harus memproses secara hukum.

Lebih jauh, Ujang Komarudin mengatakan, jika Abu Janda dibiarkan, maka sama saja negara tak bisa berbuat apa-apa. Karena itu, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, termasuk dalam kasus Abu Janda yang menarik perhatian publik.

“Kita tunggu seperti apa pemeriksaan polisi kepada Abu Janda,” imbuhnya.

Menjawab pertanyaan, Ujang menyatakan, kasus Abu Janda sekarang ini merupakan fenomena politik, dimana adanya politisi yang memelihara buzzer. Seperti yang diakui Abu Janda, kata Ujang, dipelihara justru untuk menyerang lawan politik, atau proxi war.

“Kan ada dua strategi yang dilakukan para politis. Pertama, membangun pencitraan. Kedua, membusuki lawan. Nah memelihara buzzer itu merupakan bagian dari strategi politik yang kedua,” kata Ujang. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *