BERITABUANA.CO, KUPANG – Para Camat dan Lurah se-Kota Kupang, diminta untuk lebih giat sosialisasi tindakan pencegahan Covid–19 di wilayahnya masing-masing.
Permintaan tersebut disampaikan Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay saat pertemuan dengan para Camat dan Lurah se-Kota Kupang, Sabtu (30/1/2021) di podium upacara Kantor Walikota Kupang.
“Kita semua dituntut kerja sama, baik Camat dan Lurah, tidak kenal waktu baik pagi, siang sampai malam hari untuk terus melakukan sosialisasi kepada warga,” ujarnya.
Dikatakan Fahren Funay, dari hasil evaluasi Surat Edaran Walikota Kupang, ternyata di lapangan masih banyak warga dan pelaku usaha, yang tidak taat aturan. Karena itu perlu diberi pengertian kepada mereka, bahwa situasi perkembangan pandemi Covid-19 di Kota Kupang saat ini sangat memprihatinkan.
“Mohon dukungan camat dan lurah, untuk bisa memberikan kesadaran. Keadaan di Kota Kupang sudah emergency, sudah darurat. Masih banyak masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan bahkan menganggap remeh, padahal sudah banyak yang meninggal karena Covid-19,” tegas Fahren Funay.
Disamping pandemi Civid-19, Fahren Funay juga meminta para Camat dan Lurah, untuk fokus pada penanganan DBD di Kota Kupang, terutama di musim penghujan saat ini.
“Diharapkan para Lurah menggerakkan RT dan RW di wilayahnya masing-masing, untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, termasuk penanganan sampah. Lurah harus proaktif dalam melakukan kerjabakti bersama RT, RW dan warga masyarakat untuk membersihkan lingkungan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Pol PP Provinsi NTT, Cornelis Wadu mengatakan, akan dibentuk tim terpadu untuk melakukan operasi bersama untuk meminimalisir potensi kenaikan atau tren pertumbuhan covid-19 di Kota Kupang.
“Tim ini sudah harus segera dibentuk dan kolaborasi bersama TNI/ Polri di tiap tingkatan,” aku Cornelis Wadu.
Untuk teknis pengaturan terkait pendisiplinan dan penegakan aturan, ujar Cornelis Wadu dikatakan akan ditentukan kemudian apakah saling membantu atau berbagi wilayah terhadap enam kecamatan di Kota Kupang.
Selain itu juga, atas instruksi Sekda Provinsi NTT, dijelaskan Cornelis Wadu, harus dibentuk call center mulai dari tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Hal ini untuk memantau warga terkonfirmasi covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
“Call center yang ada di kelurahan berfungsi untuk mendata pasien covid tanpa gejala, yang melakukan isolasi mandiri. Mereka harus terpantau. Manfaatkan RT/RW untuk menginformasikan siapa warga yang diisolasi mandiri,” terangnya.
Jika ditemui pelanggaran, kata Cornelis Wadu, perlu dilakukan upaya pendisiplinan dan penegakan aturan, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai kota. Untuk itu menurutnya perlu melibatkan Babinkamtibmas dan peran tokoh masyarakat.
“Harus ada kesamaan persepsi di tingkat kota dan provinsi sehingga tindakan sama. Perlu extra kerja dan luar biasa, tidak bisa biasa-biasa saja. Dalam kondisi saat ini perlu tegas, cepat dan tepat,” papar Cornelis Wadu. (iir)







