Teridentifikasi Pelanggaran, Menteri Sofyan Tinjau Kawasan Grand Kota Bintang Bekasi

by
Menteri Sofyan A. Djalil (kiri) beserta Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, BEKASI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, meninjau lokasi yang teridentifikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi pada Rabu, (27/01/2021).

Pada peninjauan itu Sofyan didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Pemanfaatan Tanah dan Ruang (PPTR), Budi Situmorang, Staf Khusus Menteri ATR/KBPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto dan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Jarot Widyoko beserta jajaran terkait lainnya.

Menteri Sofyan mengatakan, peninjauan lokasi kali ini merupakan bagian dari program mengatasi banjir yang terjadi di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak hingga Cianjur.

“Kami ke sini untuk melihat bagaimana mekanisme mengatasi banjir yang terjadi di Jabodetabek-Punjur, kebetulan ini menjadi salah satu yang menjadi fokus karena terjadi penyempitan badan sungai,” tutur Sofyan A. Djalil dalam keterangan tertulisnya.

Diungkapkan dia, terjadinya penyempitan sungai pada lokasi tersebut, karena developer yang membangun tidak sesuai dengan standar, dan seharusnya badan sungai tidak berkurang sama sekali, serta ada pula pengalihan sungai.

“Intinya adalah ini harus kita kembalikan fungsinya, fungsi sungai harus dikembalikan sebagai badan air sehingga tidak terjadi yang disebabkan pembangunan properti,” ucap Sofyan .

Terkait dengan mekanisme pengembalian fungsi sungai, dia mengemukakan akan diselesaikan dengan pemberlakuan restorative justice serta kolaboratif antara para pemangku kepentingan terkait.

“Karena ini sebuah keteledoran dan keterlanjuran yang sudah terjadi, oleh sebab itu ada mekanisme hukum yang disebut dengan restorative justice yang artinya mengembalikan kondisi yang keliru itu kepada fungsi sebelumnya,” jelasnya.

“Kalau pidana kan menghukum orang, tapi restorative justice juga diperlakukan dalam pidana, oleh sebab itu kita tidak menggunakan pidana selama bisa berkolaboratif untuk mengembalikan fungsi sungai seperti yang ada sebelumnya,” tambah Menteri Sofyan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PUPR menyatakan pemerintah akan terus melakukan fungsi pengawasan dengan mengidentifikasi beberapa tempat yang memiliki pelanggaran penataan ruang yang menyebabkan terjadinya banjir.”

“Intinya hari ini kita melihat dan ingin mengembaljkan fungsi sungai dan ini bukan yang pertama kali, seperti sebelumnya yang kita lakukan di Cibeet. Ini juga merupakan salah satunya fungsi pengawasan supaya masyarakat bahkan developer tahu agar tidak melakukan pelanggaran lagi yang menyebabkan pembongkaran,” ujar Basuki Hadimuljono.

Dalam melakukan penataan ruang, Pemerintah Daerah sangat menyadari bahwa tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak. Seperti yang diungkapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang membutuhkan bantuan serta kerja sama dari Pemerintah Pusat.

“Kami sangat membutuhkan bantuan dan kerja sama dalam perencanaan tata ruang serta pelaksanaan pengendalian,” kata Rahmat Effendi. (Ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *