Polda Metro Jaya Tangkap Suami-Istri Pelaku Investasi Fiktif Rp 39 M

by
Suami-Istri Pelaku Investasi Fiktif Rp 39 M

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus sindikat tindak pidana pencucian uang dalam proyek fiktif di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Januari 2019. Polisi menetapkan 7 orang tersangka yakni DW, KA, FCT, BH, FS, DWI, dan CN. Dari ketujuh pelaku itu, hanya DW dan KA yang dilakukan penahanan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, DK alias Donny Widjaja dan KA (istri Donny Widjaja), sebagai otak pelaku.

“Suami-istri yang sudah dilakukan penahanan yang pertama adalah saudara DK alias DW, dia yang mempunyai ide untuk melakukan penipuan ke proyek fiktif. Kedua istrinya sendiri inisialnya KA. Jadi dua orang kami lakukan penahanan,” ungkap Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).

Sementara itu kepada www.beritabuana.co, Kasubdit Harda AKBP Dwiasih menjelaskan, tersangka DW memperkenalkan diri kepada korban dan mengatakan bahwa dirinya mantan menantu salah satu petinggi polisi.

Selain itu, dia juga mengaku memiliki banyak pengalaman dibidang bisnis perminyakan dan memiliki banyak proyek yang menjanjikan banyak keuntungan.

Lantas, tersangka menawarkan berbagai kerja sama proyek-proyek kepada korban. Tersangka meminta uang atau dana dalam rangka membiayai proyek-proyek tersebut dan menjanjikan keuntungan.

“Modus operandi tersangka memperkenalkan diri kepada korban kemudian dia menyampaikan bahwa dia mantan menantu salah satu petinggi polisi. Sehingga dengan menyakinkan diri kepada korban setelah itu dia mulai bermain menawarkan bahkan ada beberapa proyek-proyek,” kata Dwiasih.

Menurut Dwiasih, pada Januari 2019, korban menawarkan proyek pembelian lahan kepada korban dengan harga Rp24 Miliar. Selanjutnya, April-Mei 2019 menawarkan proyek Suplay MFO Bojonegoro, Cilegon dengan mengucurkan dana sebesar Rp4,5 Miliar, proyek batubara dengan sebanyak Rp 5 Miliar, berikutnya kerjasama untuk pengelolaan parkir Rp 117 dan menawarkan supplay MFO dengan total dana Rp3 Miliar. Terakhir, penawaran tanah di Depok sebesar Rp.2,2 miliar.

“Total kerugian korban kurang lebih Rp39 Miliar,” kata Dwiasih.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *