Aduh, Makalah Calon Hakim Agung Ini Diduga Plagiat Alias Nyontek

by
Calon Hakim Agung, Triyono Martanto saat mengikuti fit and proper test. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ada-ada saja ulah calon Hakim Agung, Triyono Martanto ini. Karena makalah yang dibawakannya di duga hasil plagiat, terpaksa fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan untuk dia dihentikan oleh Komisi III DPR RI. Triyono Martanto merupakan calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

Sesuai jadwal, ada 7 (tujuh) calon Hakim Agung untuk Mahkamah Agung (MA) yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Rabu(27/1/2021), salah satunya adalah Triyono Martanto.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Ichsan Soelistiyo yang mengendus makalah Triyono itu tidak beres. Dalam fit and proper test itu, Ichsan meneliti halaman demi halaman makalah.

Rupanya dia melihat terdapat paragraf dalam makalah yang ditulis Triyono yang mirip dengan paragraf yang terdapat pada jurnal hukum yang ditulis Rio Bravestha dan Syofyan Hadi pada 2017.

“Saya melihat dalam makalah bapak kemarin ini ada plagiat pak, halaman satu paragraf satu, bapak menulis penyelarasan organisasi administrasi dan finansial yang berada di bawah MA, dan seterusnya di mana ini sama dengan halaman 11 paragraf dua dari jurnal hukum yang ditulis oleh Rio Bravestha dan Sofyan Hadi,” kata Ichsan.

Selain itu, Ichsan mengaku, menemukan kemiripan tulisan pada halaman dua makalah yang ditulis Triyono dengan jurnal hukum yang ditulis Rio Bravestha dan Syofyan Hadi.

“Nah ini ada sedikit kata yang beda, ada di sini kemiripan juga, bisa bapak jelaskan?” tanya Ichsan.

Akibatnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa selaku pimpinan rapat mempertanyakan hal tersebut kepada Triyono. Ia juga meminta Triyono menjelaskan kepada Komisi III DPR terkait kemiripan tulisan tersebut.

“Kalau itu identik, bapak plagiat. Kecuali bapak bisa membantah,” kata Desmond.

Triyono pun memberikan penjelasan. Ia mengatakan, makalah tersebut juga pernah disampaikannya saat di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi itu memang tulisan kami pak, itu memang tulisan apa istilahnya dalam untuk memposisikan legal standing kami di MK,” jawab Triyono.

Selain itu, Triyono mengaku tidak mengetahui makalah yang ditulisnya memiliki kemiripan dengan jurnal hukum tersebut.

“Saat penulisan makalah, itu ada beberapa saya yang menulis pak, jadi dalam penulisan itu memang saya juga tidak melihat atau tadi browsing terkait itu (jurnal hukum). Jadi kalimat yang dikutip itu sebenarnya istilahnya banyak mengutip dalam UU pak,” sambungnya.

Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir belum puas dengan jawaban Triyono. Ia mengatakan, sebaiknya uji kelayakan tidak dilanjutkan untuk Triyono.

“Kami ingin dijelaskan sejelas-jelasnya pak, bapak sudah gelarnya banyak begini plagiat ya saya izin stop saja rapat ini,” kata Adies.

Menanggapi hal tersebut, Desmond pun meminta Ichsan membacakan paragraf dalam makalah yang ditulis Triyono dan jurnal hukum tersebut.

Paragraf tersebut berisi tentang penyelarasan organisasi administrasi dan finansial yang berada di bawah Mahkamah Agung yang sering disebut sistem peradilan satu atap ini merupakan buah pemikiran dari reformasi penegakkan hukum di Indonesia seiring datangnya era reformasi 1998.

Berdasarkan hal tersebut, Desmond memutuskan, makalah Triyono patut diduga terjadi plagiarisme. Oleh karenanya, ia memutuskan untuk menghentikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Triyono sebagai calon hakim agung.

“Karena patut di duga tolong ini rapat saya ambil keputusan tidak dilanjutkan, tinggal fraksi-fraksi yang memutuskan,” pungkasnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *