Polisi Amankan Seorang Warga karena Gelar Transaksi Farmasi Tanpa Izin Edar

by

BERITABUANA.CO, GROBOGAN- Seorang pria warga Purwodadi dengan inisial DS (22) diamankan petugas Satreskrim Polres Grobogan Kamis lalu. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sediaan farmasi tanpa izin edar.

Dari Informasi yang diperoleh petugas Unit Satresnarkoba Polres Grobogan yang didapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar melalui jasa pengiriman.

“Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, selanjutnya pada Kamis (21/1/2021) sekira pukul 12:00 WIB mencurigai seorang laki – laki yang diduga sebagai penerima paket melalui jasa pengiriman,” kata Kasat Resnarkoba AKP Ngadiyo dalam ungkap kasus di Unit Resnarkoba, Selasa (26/1/2021).

Petugas mengamankan seorang laki – laki di Komplek Perum Permata Hijau Kalongan. Dalam pemeriksaan petugas mendapatkan 1 bungkus paket wana hijau dengan nama pengirim Amelia dan penerima Dewi Sekar Taji.

“Saya disuruh teman untuk mengambil paket tersebut” ujar pria yang belakangan ini diketahui bernama Dedy Setyo (22).

Setelah diintrogasi oleh petugas Dedy Setyo mengaku paket tersebut milik Dewangga (24) warga Trikora Purwodadi. Kemudian petugas mendatangi kediaman Dewangga (24) tanpa berbelit dia mengakui bahwa paket berisi 1 box Lebel Heximer Trihexyphenidyl 2 mg berisi pil warna kuning berlogo mf sebanyak 1000 butir.

“Kemudian tersangka digelandang ke Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu barang yang disita dari tersangka berupa 1 unit ponsel dan kartu ATM,” ucap AKP Ngadiyo di Mapolres Grobogan.

Pelaku pun akan dijerat Pasal 196 subs 197 Jo Pasal 106 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini mendekam di tahanan Mapolres Grobogan. (M. Yadi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *