Bawa Senpi Korek Api, Lima Anggota Sindikat Spesialis Pembobol Minimarket Diciduk Polisi

by
Sindikat Spesialis Pembobol Minimarket

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polda Metro Jaya ciduk lima orang sindikat spesialis pembobol minimarket yang kerap beraksi di kawasan Ciputat hingga Bogor, Jawa Barat. Dalam aksinya, mereka membawa senjata tajam hingga senjata api korek api.

Kelima tersangka antara lain RJ (20), WAM (20), MFA (26), AG (19) dan MNU (18). Peran para tersangka mulai dari dalang aksi pembobolan, eksekutor hingga penadah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait pembobolan minimarket di kawasan Ciputat, Tangsel pada 17 Januari 2021.

“Tim segera bergerak saat itu juga, dalam waktu dua hari tim berhasil ungkap dan tangkap lima pelakunya,” kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (26/1/2021).

Menurut Yusri, otak sindikat ini berinisial RJ yang berperan memimpin jalannya aksi kriminal sindikat ini. Saat ditangkap, RJ melakukan perlawanan hingga polisi menindak tegas RJ dengan cara menembak.

“Sempat kita tangkap RJ tapi dia melawan sehingga kita tindak tegas kita lumpuhkan dibagian kaki,” ungkap Yusri.

Yusri menambahkan, sindikat ini kerap beraksi di sekitaran Tangerang hingga Bogor sebanyak empat kali. Dalam aksinya, mereka lebih dulu melakukan patroli dan beraksi saat minimarket dalam keadaan ingin tutup.

“Kronologinya saat rolling dor minimarket mau ditutup mereka masuk saat itu pegawainya sedang mengepel dan kemudian pelaku menodongkan celurit. Pelaku membobol brangkas dan mengambil uang senilai Rp 36.750.000 dan hp karyawan minimarket,” katanya.

Saat melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban menggunakan sajam dan senpi palsu. Usai berhasil meraub untung, sindikat ini meninggalkan minimarket.

“Modusnya melakukan patroli melihat minimarket sepi dan mau tutup karena pengunjungnya sepi mereka beraksi. Mereka juga tidak segan-segan melakukan kekerasan karena dia menggunakan senjata api korek api untuk ancam korban,” ucap Yusri.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *